Sukses

KPU Beri Kelonggaran Paniai Papua dan Simeulue Aceh Coblos Susulan Lewati Batas Waktu

Berdasarkan UU tentang Pemilu, disebutkan bahwa pencoblosan ulang, lanjutan, dan susulan harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara serentak berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kelonggaran untuk wilayah Paniai, Papua Tengah dan Simeulue, Aceh menggelar pencoblosan atau pemungutan suara susulan (PSS) Pemilu 2024 melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 373 UU Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pencoblosan susulan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 telah digelar pada 14 Februari 2024, sehingga batas waktu pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Idham menjelaskan perlakuan khusus tersebut hanya diberikan kepada wilayah-wilayah yang secara geografis bervariasi. Contohnya, logistik untuk 92 TPS di Paniai yang akan menggelar PSS baru diterbangkan ke Papua Tengah pada Jumat (23/2/2024) pagi.

"Kita ketahui penerbangan ke Papua Tengah harus transit di Jayapura, lalu terbang. Lalu, masih ada kegiatan sortir lipat (surat suara). Ini membutuhkan waktu," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Hal serupa pun terjadi pada pemungutan suara susulan di Simeulue, Aceh. Idham mengatakan saat ini logistik PSS di wilayah itu masih berada di Banda Aceh.

Diketahui, untuk mencapai Simeulue, diperlukan pelayaran paling cepat 12 jam. Sebab itu, PSS di Simeulue kemungkinan akan digelar pada 25 Februari 2024. "Logistiknya sudah ada, belum lagi butuh waktu pengemasan," pungkas Idham.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tentang Pemilu 2024

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

 

3 dari 3 halaman

Diikuti 6 Partai Lokal di Aceh

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal di Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.