Sukses

Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Tindak Pegawai Negeri yang Langgar Netralitas Pemilu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tangani aduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tangani aduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan ASN. Menurut catatan tahun sebelumnya, terdapat lebih dari 2040 aduan yang masuk.

“Nanti akan ditangani KASN, pengaduan kurang lebih 2040 di  Pemilu sebelumnya, tapi kan sekarang ini bersamaan dengan legislatif dan ini tentu bisa saja lebih besar,” kata Azwar Anas di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Azwar Anas menjelaskan, pengaduan diterima nantinya akan diverifikasi apakah laporan masuk tergolong jenis pelanggaran ASN terkait Pemilu. Jika sudah diverifikasi, nantinya baru akan ada pertimbangan untuk sanksi kepada ASN yang melanggar khususnya soal netralitas.

“Mulai sanksi administratif sampai pemberhentian dan sanksi pidana itu ada semua,” tegas Azwar Anas.

Azwar Anas berjanji, semua laporan masuk akan ditindak secara transparan. Nantinya, publik bisa melihat laporan dan sanksi diberikan melalui situs KASN.

“Nanti ada di web,” dia menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawaslu Jabar Mulai Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Garut dan Bekasi

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Garut dan Bekasi. Menurut Syaiful, pihaknya sudah mulai memanggil pihak terlapor terkait pelanggaran netralitas ASN.

"Sudah mulai memanggil para pihak terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Garut. Kemudian juga terkait foto jersey yang menurut info mereka ASN Kota Bekasi, kita akan minta klarifikasinya, hari ini," kata Syaiful di dilansir dari Antara, Selasa (9/1/2024).

Syaiful menambahkan, proses klarifikasi terlapor dan para pihak lainnya yang terkait ini, akan berlangsung maksimal hingga 14 hari ke depan.

"Untuk di Garut, sekarang sedang konsolidasi data (laporan masuk ke Bawaslu seluruh tingkatan) untuk pelimpahan ke Garut, pelaksanaan klarifikasi di sana. Kemudian demikian juga dengan Bekasi di mana lokus posisinya adalah di Bekasi, kami juga akan melakukan pendampingan untuk prosesnya," tutur Syaiful.

Syaiful menyebut, pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum mulai dari kejaksaan dan kepolisian, serta saksi ahli untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana Pemilu dalam pelanggaran netralitas ASN di Garut dan Bekasi.

"Mohon kiranya dapat menunggu proses klarifikasi baik pelapor, terlapor maupun saksi," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Diduga Langgar UU Pemilu

Syaiful melanjutkan, oknum dalam kasus dari Kabupaten Garut dan Kota Bekasi saat ini masih diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, sanksi terberat adalah hukuman penjara maksimal satu tahun, sesuai yang tertuang di Pasal 490.

"Jika terbukti, apalagi pidana akan diteruskan ke kepolisian dan berlanjut ke Kejaksaan sampai persidangan," tuturnya.

Kemudian terkait dengan statusnya yang diduga merupakan ASN, dalam kasus di Kabupaten Garut maupun di Kota Bekasi, Syaiful menegaskan bahwa Bawaslu telah menandatangani MoU bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga penegak hukum. MoU tersebut berisi aturan dan instruksi yang menekankan ASN harus netral saat Pemilu 2024.

"Di awal menduga posisi mereka adalah ASN, sehingga dugaan kita mereka melanggar larangan 280 dan 283 dan yang menyangkut ASN yang tidak boleh menguntungkan dan merugikan salah satu pihak. Kemudian terkait statusnya yang ASN, tentu kami rekomendasikan ke KASN sebagai pihak yang berwenang untuk membina," tuturnya.

Bawaslu Jabar membutuhkan waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN. 

"Menyangkut pelanggaran Pemilu ini, kami berpedoman sama Perbawaslu 7 tahun 2022 berkaitan dengan proses temuan dan laporan untuk proses pemeriksaan 14 hari, dan penyelesaiannya dibatasi waktu selama 40 hari. Mulai dari register laporan sampai diputuskan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.