Sukses

2 Juta Warga Ditargetkan Ikut Partisipasi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang

Sebanyak dua juta penduduk di Kabupaten Tangerang, Banten ditargetkan berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Jumlah tersebut termasuk tingkat partisipan yang tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak dua juta penduduk di Kabupaten Tangerang, Banten ditargetkan berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Jumlah tersebut termasuk tingkat partisipan yang tinggi.

"Kami berharap target minimal dari partisipasi pemilih akan dapat tercapai sebanyak minimal 85 persen yaitu sekitar 2 jutaan pemilih," ujar Pj Bupati Tangerang Andi Ony, Senin (6/11/2023).

Untuk mencapai target tersebut, Andi mendukung penuh upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus menyosialisasikan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.

"Kami juga mengharapkan peran serta aktif dari pada seluruh masyarakat, untuk mendukung pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Tangerang, agar berjalan lancar," jelas dia.

PJ Bupati Tangerang Andi Ony juga mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan lainnya untuk bersikap netral, serta mendukung pelaksanaan Pemilu yang tertib, aman, dan damai.

Dilain pihak, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima mengungkapkan, Kirab Pemilu merupakan agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami semua menyelenggarakan kirab pemilu ini adalah tujuannya tentu akan memperkenalkan dan menginformasikan kepada masyarakat luas tentang pelaksanaan Pemilu 2024, jangan sampai mereka tidak menggunakan hak pilihnya," ungkap Eberta.

Dia menjelaskan Kirab Pemilu tersebut terbagi menjadi beberapa tim yang keseluruhannya akan bertemu dan berkumpul di Gelora Bung Karno Jakarta, untuk deklarasi bersama pada 27 November 2023.

"Semoga dengan upaya dan usaha yang kita lakukan bisa mendongkrak partisipasi jumlah pemilih pada pemilu 2024 nanti, karena Pemilu ini adalah pemilu yang terbesar di dunia yang dilakukan secara serentak bersamaan," jelas Eberta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPU: Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dicetak 15 November 2023

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD se-Indonesia.

KPU juga segera mengumumkan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Senin 13 November 2023 mendatangg.

Selanjutnya, KPU akan memulai mencetak surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 15 November 2023 mendatang atau dua hari pasca-penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 4 November 2023.

Menurut Hasyim, pencetakan surat suara menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan ketersediaan sarana pemungutan suara yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan 14 Februari 2024 mendatang.

Ia mengatakan, pada 5 hingga 7 November 2023, KPU akan mengundang para perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota ke Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah terkait desain surat suara Pemilu 2024.

"Tanggal 5 sampai 7 November nanti teman-teman KPU provinsi kabupaten-kota akan kami undang ke Jakarta setelah melakukan approval atau persetujuan dengan masing-masing pimpinan partai politik terkait desain surat suara," kata Hasyim, seperti dikutip dari Antara.

Hasyim menambahkan undangan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tersebut dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah.

 

3 dari 4 halaman

Proses Persiapan Logistik Dimulai Usai Masa Kampanye Berakhir

Selanjutnya, ia mengatakan, setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024, KPU akan memulai proses persiapan logistik untuk pesta demokrasi tersebut.

"Masa kampanye nanti terhitung mulai 28 November sampai 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemungutan suara 14 Februari masa tenang berarti tanggal 11, 12, 13 akan kami pakai untuk memproses persiapan logistik pemilu," kata Hasyim.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

"Untuk DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024, setelah kami verifikasi jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT, adalah 9.917 orang," kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Untuk DCT anggota DPD RI, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.

 

4 dari 4 halaman

Tak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan, tidak ada tanda khusus dalam surat suara terkait dengan mantan narapidana yang ikut Pemilu 2024. Diketahui, KPU telah menetapkan 9.917 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI dan 668 orang masuk pada DCT untuk DPD RI.

"Enggak (diberikan tanda khusus). Bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, itu di UU juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim kepada wartawan, Jakarta, Jumat 3 November 2023.

"Tapi kan informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan ke teman-teman media, supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," sambungnya.

Ia menjelaskan, meski menyandang status sebagai mantan terpidana, akan tetapi tetap diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

"Jadi kalau yang untuk mantan terpidana, itu kan oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun. Dari situ, untuk yang anggota DPR RI kan semuanya MS (memenuhi syarat)," jelasnya.

"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pascapenggantian DCS," jelas Hasyim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.