Sukses

Survei KedaiKOPI: 61,8 Persen Publik Setuju Ada Pembatasan Usia Capres-Cawapres

Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil survei teranyarnya terkait perlu tidaknya dalam pembatasan usia minimal dan maksimal dari calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil survei teranyarnya terkait perlu tidaknya dalam pembatasan usia minimal dan maksimal dari calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Hasilnya, mayoritas pemilih mengatakan hal itu diperlukan.

“Saat ditanya apakah diperlukan untuk batas minimal dan maksimal dari capres maupun cawapres, sebanyak 61,8 persen responden menjawab ya, 38,2 persen responden menjawab tidak,” kata Peneliti senior KedaiKopi, Ashma Nur Afifah dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (12/10/2023).

Ashma menjelaskan, dari hasil diskusi mendalam terkait hasil itu, pihaknya berkesimpulan pemilih pemula tidak mementingkan adanya usia minimal, namun merasa perlu untuk membatasi usia maksimal presiden yaitu antara 60-65 tahun. Alasannya, supaya performa presiden bisa lebih ideal dan tidak terganggu keterbatasan fisik.

“Salah satu responden mengatakan karena Presiden kan tugas berat ya, harus sering ke lapangan, ketemu orang. Jangan tua-tua, kasihan. Biar kerjanya lebih produktif dan nggak cepat capek,” tutur Ashma.

Ashma menambahkan, banyak responden yang terdiri dari pemilih pemula berpendapat usia tidak menentukan pengalaman. Sebab, dalam pemilihan kepemimpinan nasional, menurut pemilih pemula track record menjadi pertimbangan utama.

Ashma tidak menampik kemungkinan responden yang menjawab tidak perlu batas usia minimal dan maksimal karena dipengaruhi faktor sosok kandidat capres pilihannya. Namun, terkait apakah pilihan responden ada kemungkinan berubah, ia mengatakan, hal tersebut mungkin terjadi.

“Ini persoalan stigma. Mungkin kandidat capres senior dapat melakukan aktivitas depan publik yang menunjukkan dirinya tetap bugar dan beraktivitas seperti biasa dengan jadwal yang padat,” jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

Ashma menggaris bawahi, dalam aturan saat ini semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024. Tetapi, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017 yang mengatur persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Namun tidak menjelaskan batas maksimal untuk Capres maupun Cawapres,” dia menandasi.

Sebagai informasi, survei dilakukan pada 5 – 16 September 2023 dan dilakukan secara Face to Face Interview (Home Visit) dengan 1213 jumlah responden dari 38 provinsi dengan usia responden antara 17 hingga 65 tahun.

Adapun margin error survei ini terdapat kurang lebih ± 2.81persen, dengan interval kepercayaan mencapai 95 persen. Kemudian, mereka yang menjawab diperlukan batas usia, rata-rata mengatakan batas usia minimal antara 38-39 tahun dan usia maksimal di 58 tahun.

3 dari 4 halaman

MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Senin 16 Oktober 2023

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.

4 dari 4 halaman

Kawal MK

Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.

Namun, Budi Arie tak mau mengungkapkan apa hasil putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

"Katanya Minggu ini (dibacakan), isunya Minggu ini. Minggu ini," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.