Sukses

KPU: Segala Bentuk Dana Kampanye Harus Dirupiahkan, Termasuk Uang Elektronik, Barang dan Jasa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, segala bentuk sumbangan dana kampanye harus dirupiahkan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, segala bentuk sumbangan dana kampanye harus dirupiahkan. Termasuk sumbangan yang berbentuk benda, mulai dari mobil sebagai alat transportasi, sound system untuk berorasi, hingga uang elektronik atau e-money.

“Kalau bentuk sumbangan dana kampanye bentuknya seperti e-money? Menurut pandangan KPU apakah uang, apakah jasa misal dalam bentuk memberikan bantuan sound system, menyediakan mobil dalam laporan dana kampanye semua harus dirupiahkan sehingga dapat dihitung. Termasuk bentuknya e-money juga dihitung sebagai uang,” kata Hasyin kepada awak media seperti dikutip Selasa (30/5/2023).

Hasyim mendorong, para donatur dana kampanye bisa jujur sesuai UU Pemilu terkaif besaran angka yang disumbangkan. Sebab, masing-masing donatur ada batasan berdasarkan latar belakangnya, seperti perseorangan, korporat dan satu perkumpulan masyarakat.

“Ada maksimal besaran ini harus jujur dan bentuknya apa dan ke mana arahnya? Ke tim kampanye? Tim yang mana? dan seterusnya nanti diungkap dalam laporan dana kampanye,” jelas dia.

Hasyim meminta, laporan dana kampanye akan dicatat dalam dua hal. Pertama laporan awal dan laporan akhir. Keduanya akan menjadi bahan penelusuruan bagi KPU untuk diaudit berdasarkan mekanisme sesuai aturan perundangan Pemilu.

“Jadi nanti disederhanakan dalam dua jenis, laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Nanti diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU,” tutur Hasyim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Gandeng PPATK Telusur Dana Kampanye Mencurigakan

Hasyim memastikan, pihaknya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkordinasi menelusur dana gelap yang mengalir untuk kampanye Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk mengusut ada tidaknya black money atau uang dari unsur kejahatan yang dipakai untuk kepentingan para bakal calon yang berkontestasi.

“Saya kira kita mengikuti semua kekhawatiran black money atau uang dari kejahatan, apakah itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau narkoba, selama ini KPU dan PPATK sebagai lembaga yang memiliki wewenang menelusur aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran mencurigakan disampaikan ke KPU,” ungkap Hasyim.

Hasyim meyakini, dengan adanya laporan dari PPATK maka KPU dapat mengetahui dari mana sumber dana terkait dan bila terindikasi pidana maka hal itu akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, KPK, atau Kejaksaan.

“Karena KPU bukan penegak hukum maka kemudian akan disampaikan melalui  APH, termasuk dana dengan besarannya melampaui batas (akan dicurigai). Sebab, sumbangan dana sesuai Undang-Undang Pemilu ada batasnya yang bersumber dari perseorangan, korporat dan kelompok masyarakat,” Hasyim menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.