Sukses

Bawaslu: 58 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020

Menurut Fritz, 58 TPS itu tersebar di 17 provinsi, yang terbanyak sesuai data pembaharuan 11 Desember yakni di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan, sebanyak 58 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2020 berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Jumat (11/12/2020) mengatakan 58 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang itu sesuai pembaharuan data pengawasan 11 Desember 2020 pukul 06.00 WIB.

"Hal tersebut (PSU) karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," kata dia seperti dikutip Antara.

Kemudian potensi pemungutan suara ulang juga karena ditemukan KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos. Menurut Fritz, 58 TPS itu tersebar di 17 provinsi, yang terbanyak sesuai data pembaharuan 11 Desember yakni di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS.

Kemudian, sebanyak 12 TPS di Sumatera Barat, di Provinsi Jawa Timur dan Riau masing-masing 4 TPS, masing-masing tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.

TPS di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara masing-masing dua TPS. Berikutnya, terdapat 1 TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teknis Pelaksanaan PSU

Kemudian, Fritz menjelaskan teknis pemungutan suara ulang dalam ketentuan rekomendasi panwas kecamatan bisa dilaksanakan 2 hari setelah dilakukan pencoblosan Pilkada 2020.

"Atau paling lama 4 hari, berarti 13 Desember, Minggu. Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 61 dan Pasal 62 terdapat mekanisme PSU secara detail juga ada dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 59 dan 60," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.