Sukses

Dilaporkan ke Bawaslu soal Dana Fiktif, Sandiaga: Belum Tervalidasi Saja

Menurut Sandiaga, 12 penyumbang disebut fiktif oleh JPRR, hanya belum tervalidasi dalam urusan administrasi karena KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Cawapres Sandiaga Uno menanggapi dugaan temuan dana fiktif untuk kampanye yang dilaporkan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR). Menurutnya, 12 penyumbang disebut fiktif oleh JPRR, hanya belum tervalidasi dalam urusan administrasi karena KTP.

"Jadi jumlah sumbangannya itu antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, karena ini bagian yang kita terima dimasyarakat, KTP nya belum tervalidasi, ada juga yang informasi belum lengkap ini akan kita validasi," kata Sandiaga di Sriwjaya, Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.

Sandiaga melihat, dari total jumlah diterima dari dugaan dana fiktif dilaporkan, terbilang kecil dibanding total penerimaan sumbangan dana kampanye. Mantan wagub DKI ini pun menilai, sumbangan dana kampanye diduga fiktif itu merupakan hal spontan terjadi di lapangan saat menyerap aspirasi masyarakat.

"Kita belum memiliki mekanisme baik untuk validasi dan verifikasi dari penyumbang. Kita tersandung dengan kesulitan administrasi di lapangan, tapi ini masukan yang berharap juga pada perbaikan proses selanjutnya," jelas Sandiaga.

JPRR pada Senin 28 Januari menyatakan ada belasan penyumbang fiktif dengan nominal bervariasi. Mereka pun melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu, karena dinilai tidak sesuai aturan PKPU no 34 Tahun 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merujuk UU Pemilu

Merujuk PKPU, penyumbang disebut harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP dan KTP. Hal itu juga tertulis dalam UU No 7 Tahun 2017 tentan Pemilu, Pasal 497 bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Laporan atas temuan JPPR terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dilakukan oleh paslon capres dan cawapres terkait kebenaran identitas penyumbang," kata Manager Pemantauan Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby di Kantor Bawaslu, Senin 28 Januari 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.