Liputan6.com, Jakarta - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru ‎mengajukan judicial review atau uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada‎ ke Mahkamah Konstitusi.
Effendi mempermasalahkan ‎Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6) ‎dalam UU Pilkada, yang mengatur tentang jumlah pasangan calon minimal 2 pasangan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerima apa pun putusan MK‎ terhadap uji materi itu.
"Kami dengan KPU sepakat apa pun keputusan MK, kan final dan mengikat," ‎kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
‎Menurut dia, putusan MK akan menjadi dasar keputusan bagi KPU, apakah mengubah atau menambah Peraturan KPU (PKPU). Mengingat, sejumlah daerah sampai saat ini hanya memiliki 1 pasangan calon, yang berujung pada penundaan pilkada sampai 2017.
"Tentunya menunggu MK terkait calon perseorangan. Termasuk 4 daerah yang punya satu pasangan calon," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Effendy Gazali bersama Yayan Sakti Suryandaru mengajukan judicial review terhadap Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Mereka mempermasalahkan aturan minimal 2 pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Aturan itu membuat pilkada di sejumlah daerah ditunda sampai 2017. Effendi dan Yayan‎ menilai aturan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya warga negara di daerah-daerah.
‎"Hak memilih warga yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan. Ini tidak memberi kepastian hukum dan bersifat diskriminatif," ujar Effendi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurut dia, kerugian konstitusional ini potensial terjadi di seluruh Indonesia. Sebab, tidak ada jaminan fenomena calon tunggal ini tidak akan terjadi pada pilkada serentak tahun 2017 dan ‎tahun-tahun selanjutnya.
‎Aturan dalam pasal-pasal tersebut dinilai cenderung diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 huruf i ayat (2), dan Pasal‎ 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. (Bob/Sss)
Mendagri Terima Apa pun Putusan MK soal Calon Tunggal Pilkada
Putusan MK akan menjadi dasar keputusan bagi KPU, apakah mengubah atau menambah Peraturan KPU.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/946574/original/096963000_1438754729-pilkada-serentak-11-yos-150805.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Inggris vs Ghana: Harry Kane, Apa yang Kurang?59 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
- Panama vs Kroasia Sedang Tarung, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20261 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261305/original/096719500_1781694640-000_B4XF3RA.jpg)
- Inggris Dibuat Frustasi oleh Ghana, Harus Ikhlas Berbagi Poin2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8374721/original/069599100_1782252182-IMG-20260624-WA0001.jpg)
- Portugal vs Uzbekistan: Rekor Pribadi Bukan Prioritas Utama Cristiano Ronaldo4 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
- Inggris vs Ghana Sedang Duel, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20264 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261727/original/037682800_1781755838-063_2282102375.jpg)
- 3 Rekor Baru Cristiano Ronaldo usai Portugal Sikat Uzbekistan5 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8361929/original/059220800_1782237469-000_B8324TW.jpg)
- Tempat Menonton Panama vs Kroasia di Piala Dunia 20265 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262482/original/047548300_1781803743-Croatia_s_Ivan_Perisic.jpg)
- Portugal vs Uzbekistan: Cristiano Ronaldo Mengamuk, Cetak 3 Sejarah Baru5 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8361794/original/064983200_1782237341-000_B8324T4.jpg)
- Ceko vs Meksiko: Tekanannya Berbeda5 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257143/original/047056400_1781226984-mexico-city-stadium.jpg)
- Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Inggris vs Ghana6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
- Afrika Selatan vs Korea Selatan: Demi 32 Besar6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257797/original/022434900_1781257127-South_Africa_s_Themba_Zwane__11__receives_a_red_card.jpg)
- Skotlandia vs Brasil: Berjuang Wujudkan Mimpi6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258737/original/031550300_1781406712-063_2281462946.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471300/original/019987800_1768283249-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-13T124627.766.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/100/original/041043700_1417969216-IMG_20141207_225622_edit.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1272603/original/036011000_1466676045-tjahjo_kumolo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/345162/original/075371200_1664803842-IMG20200814130729__2_m.jpg)