Liputan6.com, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) No 12 tahun 2015 karena telah menerima kembali pendaftaran pasangan calon yang pernah ditolak. Pasangan calon yang ditolak kemudian mendaftar kembali di masa perpanjangan waktu kemudian diterima adalah Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah.
"Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Serang. Untuk menyatakan bahwa KPU Kabupaten Serang terbukti benar-benar melakukan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Banten harus melakukan kajian terlebih dahulu. Ini baru indikasi pelanggaran, untuk menyatakan benar atau salah, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Eka Satyalaksana, kepada Liputan6.com, Senin (03/08/2015).
Dalam PKPU No 12 tahun 2015 pasal 89A ayat 2 yang berbunyi, "Pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1".
Dan, pada ayat 1 disebutkan, "Dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 pasangan calon yang memenuhi persyaratan, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari".
Padahal pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah pernah ditolak pada saat pendaftaran pertama, yakni pada Selasa, 20 Juli 2015.
Menurut Eka yang merupakan mantan seorang wartawan media cetak di Banten ini, KPU Kabupaten Serang yang menerima pasangan calon Syarif-Aep hanya berpijak pada surat edaran KPU No 402 tanggal 24 Juli 2015 yang menyatakan pasangan calon yang sudah ditolak dapat diterima kembali. Sedangkan kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU dibanding surat edaran.
"KPU Kabupaten Serang hanya berpegang pada surat edaran. Padahal kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU," tegas dia.
Pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Serang pun tak menyangkal bahwa pernah menolak pasangan Syarif-Aep. Namun tetap diterima berdasarkan aturan yang ada, yakni berdasarkan surat KPU No 402.
Sehingga pasangan calon yang di dukung oleh Partai Gerindra, Hanura dan PBB ini tetap bisa mendaftar kembali, "Berdasarkan surat edaran 402, pendaftaran pasangan Syarif-Aep bisa kami (KPU Kabupaten Serang, red) terima," kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin. (Ron/Mut)
Bawaslu Banten Nilai KPU Serang Langgar Aturan
KPU Serang dianggap melanggar Peraturan KPU No 12 tahun 2015 karena menerima kembali pendaftaran Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/844919/original/001877600_1428378257-kpu-4.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Korea Utara Hapus Tayangan 3 Peserta Piala Dunia 202613 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258680/original/053706900_1781401116-Folarin_Balogun.jpg)
- Argentina vs Austria: Alexis Mac Allister Tak Habis Pikir dengan Keajaiban Lionel Messi25 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
- Prancis vs Irak: Lucas Digne Puas dengan Performa Les Bleus37 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8317670/original/089667300_1782185621-AP26174019661970.jpg)
- Prancis vs Irak: Mbappe Cetak Gol Lagi, Deschamps Ungkap Penilaiannya49 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260107/original/053673600_1781571207-Preskon_Prancis-3.jpg)
- Yordania vs Aljazair Sedang Duel, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20261 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5455280/original/047575700_1766643618-000_88YV4YQ.jpg)
- Argentina vs Austria: Messi Pecahkan Rekor Piala Dunia, Scaloni Sampai Kehabisan Kata1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8315631/original/085066700_1782183105-AP26173665939735.jpg)
- Haaland Cetak Dua Gol, Norwegia Kunci 32 Besar Usai Tundukkan Senegal 3-22 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
- Haaland 2 Gol, Norwegia Bekuk Senegal Raih Tiket 32 Besar Piala Dunia 20262 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312895/original/060240200_1782180154-000_B7XU3W8.jpg)
- Brace Mbappe ke Gawang Irak, Prancis Kunci 32 Besar Piala Dunia 20263 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8303531/original/058987900_1782168483-AP26173793551298-Mbappe.jpg)
- Brace Mbappe Bawa Prancis Lumat Irak, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 20263 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
- Norwegia vs Senegal Sudah Tayang, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20264 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7562358/original/065768500_1780339879-norwegia_swedia_uj_coba.jpg)
- Hujan Lebat dan Petir Tunda Laga Prancis vs Irak di Piala Dunia 20264 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8306243/original/097675000_1782171964-000_B7XN2AD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481724/original/069742900_1769143528-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T110013.385.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7503211/original/044195200_1780275516-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-01T075745.914.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/355272/original/014821500_1501046830-gue.jpg)