Sukses

Belum Ditilang, Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang hingga 7 Agustus 2020

Liputan6.com, Jakarta - Masa sosialisasi penerapan ganjil genap (gage) diperpanjang hingga Jumat, 7 Agustus 2020. Jadi, pihak kepolisian masih belum melakukan penindakan tilang kepada kendaraan yang melanggar aturan gage ini. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dari hasil evaluasi tiga hari ini, kami melihat masih tingginya pelanggaran lalu lintas ganjil genap yang kita lakukan peneguran.

"Jadi, kita putuskan untuk memasifkan informasi kepada masyarakat jenis-jenis pelanggaran gage ini. Makanya kita tidak melakukan penindakan tapi memperpanjang sosialisasi ini," ujar Fahri Siregar, ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (6/8/2020). L

Fahri, untuk penilangan aturan gangil genap ini, baik secara konvensional maupun ETLE, rencananya akan dilakukan Senin, 10 Agustus 2020.

"Para pelanggar masih kita berhentikan dan kita tegur tapi belum ditilang," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sesuai Pergub

Sementara itu, pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap sesuai dengan Pergub tersebut. Sementara itu, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap juga hanya berlaku pada Senin sampai Jumat dan akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.

Selain itu, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap juga masih sama, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

3 dari 3 halaman

Banyak Kendaraan yang Belum Sesuai Tanggal di Hari Pertama Ganjil Genap

Aturan sistem ganjil genap (Gage) kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan Jakarta mulai Senin ini, 3 Agustus 2020. Hari pertama Gage setelah ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan pembatasan kendaraan berdasarkan tanggal dan pelat nomor ini masih diwarnai dengan pelanggaran.

Masih banyak para pengguna kendaraan roda empat yang belum sesuai aturan, yaitu pelat nomor genap pada tanggal ganjil.

 

"Hampir setiap ada lampu merah, ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, seperti dikutip dari News Liputan6.com, Senin (3/8/2020)

Dalam pelaksanaan hari pertama ganjil genap ini, pihak kepolisian tidak melakukan tilang dan hanya memberikan teguran langsung ke pengendara.

Selain itu, polisi juga memberikan brosur terkait ruas jalan mana saja yang diberlakukan aturan pembatasan kendaraan tersebut dan pemberian masker.

"Sanksi (tilang) belum diterapkan, kita tegus dan beri masker juga," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.