Sukses

Banyak Kendaraan yang Belum Sesuai Tanggal di Hari Pertama Ganjil Genap

Ganjil genap kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan Jakarta mulai hari ini, 3 Agustus 202

Liputan6.com, Jakarta - Aturan sistem ganjil genap (Gage) kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan Jakarta mulai Senin ini, 3 Agustus 2020. Hari pertama Gage setelah ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan pembatasan kendaraan berdasarkan tanggal dan pelat nomor ini masih diwarnai dengan pelanggaran.

Masih banyak para pengguna kendaraan roda empat yang belum sesuai aturan, yaitu pelat nomor genap pada tanggal ganjil.

"Hampir setiap ada lampu merah, ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, seperti dikutip dari News Liputan6.com, Senin (3/8/2020)

Dalam pelaksanaan hari pertama ganjil genap ini, pihak kepolisian tidak melakukan tilang dan hanya memberikan teguran langsung ke pengendara.

Selain itu, polisi juga memberikan brosur terkait ruas jalan mana saja yang diberlakukan aturan pembatasan kendaraan tersebut dan pemberian masker.

"Sanksi (tilang) belum diterapkan, kita tegus dan beri masker juga," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sesuai Pergub

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap sesuai dengan Pergub terseut.

Sementara itu, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap juga hanya berlaku pada Senin sampai Jumat dan akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.

Selain itu, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap juga masih sama, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

 

3 dari 3 halaman

Ini 25 Ruas Jalan yang Berlaku Aturan Ganjil Genap

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.