Sukses

Siapkan Regulasi Suara Mobil Listrik, Menhub: Ini untuk Keselamatan di Jalan

Suara untuk mobil atau motor listrik ini untuk keselamatan di jalan raya.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan mobil atau motor listrik di Indonesia dipercaya bakal makin berkembang beberapa tahun mendatang. Namun, masih ada polemik terkait kendaraan ramah lingkungan ini, yaitu tidak adanya suara layaknya mobil atau motor konvensional.

Dijelaskan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, suara untuk mobil atau motor listrik ini, lebih untuk keselamatan di jalan raya. Namun, pihaknya sendiri belum mengetahui secara pasti, jalan keluarnya dari permasalahan senyapnya kendaraan listrik ini bagaimana.

"Tapi, saya pikir ini penting untuk dipikirkan. Karena, kan saya coba juga, dan memang senyap saja. Padahal, hal ini bisa saja terjadi di jalan raya," ujar Budi saat ditemui di JW Marriot, Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Sebelumnya, melalui Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah pernah menyatakan, jika mengenai minimnya suara pada kendaraan listrik, pemerintah bakal ikun andil dalam perumusan regulasinya.

"Terkait regulasi, biasanya mengenai suara, apakah (electric vehicle atau mobil listrik) harus ada suara atau tidak? Kalau ada suaranya akan seperti apa? Apakah harus seperti suara mesin yang beredar sekarang. Ini kami sesuaikan dengan mereka," jelas Sigit beberapa waktu lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Lanjut Sigit, dengan tidak adanya suara untuk kendaraan listrik, dikhawatirkan akan membuat masyarakat kaget, karena ada benda yang melaju kencang namun tak bersuara. Dengan begitu, kemungkinan pemerintah akan menyiapkan kecepatan tertentu pada kendaraan listrik dengan batas minimal suara 50 desibel.

"Suaranya seperti apa belum ditentukan. Tapi minimum begitu. Kami tidak bandingkan mobil listrik dengan mobil standar (berbahan bakar bensin diesel) atau biasa di atas itu," tutupnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.