Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian menggelar operasi untuk menindak pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan lampu rotator bukan peruntukannya. Sejumlah pengendara ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang memasang lampu rotator secara ilegal di tol Tangerang kilometer 15. Dalam operasinya, pihak kepolisian mengamankan sebuah mobil Toyota Fortuner karena menggunakan lampu rotator.
Pemilik kendaraan pun mengakui kalau melanggar aturan dan langsung mencopot lampu rotator yang terpasang di atap mobil Sport Utility Vehicle (SUV) miliknya.
Sebelumnya, polisi juga melakukan penindakan terhadap Volkswagen Tiguan dan Nissan X-Trail. Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, keduanya ditangkap karena menyalakan rotator dan sirine.
Memang, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk mengingatkan kembali penggunakan lampu stobo dan rotator telah diatur berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)Â UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Gst/Nrm)
Pakai Lampu Rotator, Toyota Fortuner Ditindak Polisi di Tol
Sejumlah pengendara ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/693016/original/Clipboard01.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
Sixtainability
- Petani dan Nelayan Bakal Ikut Menikmati Pembiayaan Karbon3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
- Biometana dari Limbah Sawit, Solusi Energi Rendah Karbon untuk Industri3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
- Hutan di Gunungkidul Jadi Sumber Pangan dan Penggerak Ekonomi Desa4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
- Green Economy Buka Peluang Karier Baru, Ini 5 Skill yang Perlu Disiapkan Gen Z5 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
- Energi dari Olahan Sampah Didorong Jadi Alternatif Batu Bara dan Gas6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
- The Curiosity Engine di Art Jakarta 2026, Saat Sisa Material Menemukan Makna Baru6 hari yang lalu
- Ubah Purun Jadi Tech Organizer, Inovasi Hijau Selamatkan Gambut Kalimantan6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
- PLTS Atap 416 kWp Terpasang di RS Mardi Rahayu, Operasional 24 Jam1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
- Pelajar SMA Jabodetabek Manfaatkan AI dan Sensor Pintar untuk Atasi Krisis Lingkungan1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
- Limbah Pertanian Tak Terbuang, Warga Sumbar Olah Jadi Produk Bernilai1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
- ESG BRI Diakui Global, Masuk S&P Global Sustainability Yearbook Empat Tahun Berturut-turut1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
- Perdagangan Karbon Kehutanan Libatkan Masyarakat, Bujang Raba Jadi Percontohan1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291533/original/094652600_1783567822-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T102907.971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367882/original/087695700_1791366119-Screenshot_2026-10-07_164139.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272924/original/067898900_1751604930-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__20_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562930/original/087212000_1776842538-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-22T142049.188.jpg)