Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian menggelar operasi untuk menindak pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan lampu rotator bukan peruntukannya. Sejumlah pengendara ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang memasang lampu rotator secara ilegal di tol Tangerang kilometer 15. Dalam operasinya, pihak kepolisian mengamankan sebuah mobil Toyota Fortuner karena menggunakan lampu rotator.
Pemilik kendaraan pun mengakui kalau melanggar aturan dan langsung mencopot lampu rotator yang terpasang di atap mobil Sport Utility Vehicle (SUV) miliknya.
Sebelumnya, polisi juga melakukan penindakan terhadap Volkswagen Tiguan dan Nissan X-Trail. Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, keduanya ditangkap karena menyalakan rotator dan sirine.
Memang, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk mengingatkan kembali penggunakan lampu stobo dan rotator telah diatur berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)Â UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Gst/Nrm)
Pakai Lampu Rotator, Toyota Fortuner Ditindak Polisi di Tol
Sejumlah pengendara ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/693016/original/Clipboard01.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Prancis vs Swedia: Mbappe 2 Gol, Les Bleus Melaju ke Babak 16 Besar34 detik yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776149/original/009414100_1782856874-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
- Tempat Menonton Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 20261 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
- Prancis vs Swedia Sedang Duel, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20261 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
- Statistik Ngeri Erling Haaland usai Tentukan Kemenangan Norwegia3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
- Gol Telat Erling Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Brasil Menunggu3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776135/original/014006000_1782843284-063_2284049459.jpg)
- Hasil Pantai Gading vs Norwegia: Viking Tantang Brasil di 16 Besar Piala Dunia 20264 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776134/original/059322300_1782843171-000_B8UA24W.jpg)
- Tempat Menonton Prancis vs Swedia di Piala Dunia 20265 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299157/original/094356500_1605660408-AP20322768020969.jpg)
- Pantai Gading vs Norwegia Sudah Mulai, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20265 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
- Cerita Orlando Gill: Kiper Paraguay di Piala Dunia 2026 yang Pernah Jual Sepatu untuk Biaya Lahiran Anak6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710453/original/039368100_1782790641-7.jpg)
- Prediksi Inggris vs RD Kongo: Jaga Rekor Sempurna Thomas Tuchel7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
- Inggris Ogah Bernasib Seperti Jerman dan Belanda: Kalah Adu Penalti7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
- Tempat Menonton Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 20269 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1105/original/001024500_1412644805-IMG-20141007-WA000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/106/original/069253300_1566946908-Nurmayanti_Jeddah.jpg)