Di Selat yang Menjadi Tenggorokan Dunia

Selat Hormuz bukan sekadar jalur laut sempit. Ini titik krusial yang membuat stabilitas ekonomi global sangat rentan terhadap ketegangan geopolitik.

Diterbitkan 25 Maret 2026, 17:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Berdasarkan opini dari:
Profesor di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Pengamat Bidang Bioteknologi Kesehatan dan Kandidat Doktor Hukum di Universitas Pelita Harapan

Liputan6.com, Jakarta - Ada sesuatu yang terasa aneh setiap kali Selat Hormuz disebut dalam berita. Nama itu terdengar teknis, hampir seperti istilah dalam buku geografi sekolah. Padahal di sana, di jalur air yang lebarnya di titik tersempit hanya sekitar 33 kilometer, dunia menggantungkan napasnya. Bukan secara metaforis. Secara harfiah.

Sekitar seperlima dari minyak global melewati selat ini setiap hari. Angka yang sering dikutip, sekitar 20 juta barel per hari, berasal dari estimasi U.S. Energy Information Administration. Angka itu terlalu besar untuk dibayangkan. Maka kita sering berhenti di sana.

Tapi bayangkan sesuatu yang lebih kecil. Seorang operator logistik di Singapura, yang suatu pagi membuka dashboard pengiriman dan melihat rute tanker dari Teluk Persia berubah status. Delayed. Rerouted. Unknown. Ia tidak melihat geopolitik. Ia melihat jadwal yang runtuh, kontrak yang terancam, dan mungkin bonus tahunan yang tiba-tiba menguap.

Di titik itu, Selat Hormuz tidak lagi sekadar jalur laut. Ia menjadi denyut saraf dari sesuatu yang jauh lebih luas. Justru di situlah paradoksnya muncul karena di atas kertas, hukum internasional tampak cukup jelas.

United Nations Convention on the Law of the Sea menetapkan prinsip transit passage di selat internasional. Artinya, negara pantai—dalam hal ini Iran dan Oman—tidak dapat secara sepihak menutup jalur tersebut bagi pelayaran internasional. Kebebasan navigasi di sini bukan sekadar norma, tetapi fondasi stabilitas perdagangan global. Namun, hukum internasional selalu memiliki satu celah yang tidak pernah benar-benar bisa ditutup: keamanan nasional.

Iran, dalam berbagai pernyataan pejabatnya selama dua dekade terakhir, secara konsisten mengisyaratkan bahwa jika kepentingan vitalnya terancam—misalnya oleh sanksi atau konflik militer—maka opsi penutupan Hormuz tetap berada di meja. Mereka tidak berbicara tentang pelanggaran hukum. Mereka berbicara tentang hak bertahan hidup.

Di sinilah hukum mulai kehilangan bentuknya yang tegas. Ia tidak runtuh, tetapi menjadi elastis. Dan elastisitas itu, anehnya, bukan kelemahan. Ia adalah cermin dari dunia yang diaturnya. Sebab hukum laut internasional lahir dari asumsi tertentu: bahwa perdagangan global adalah kepentingan bersama, bahwa stabilitas lebih berharga daripada dominasi, bahwa negara-negara akan melihat manfaat dalam keterbukaan.

Tetapi asumsi ini, jika kita jujur, tidak selalu bertahan ketika tekanan geopolitik meningkat. Yang menarik, ancaman penutupan Hormuz tidak pernah benar-benar harus diwujudkan untuk menjadi efektif. Pasar energi global sudah bereaksi hanya dengan kemungkinan.

Pada 2019, ketika ketegangan Iran–AS meningkat, harga minyak sempat melonjak lebih dari 4% dalam satu hari setelah serangan terhadap tanker di wilayah tersebut, menurut laporan Reuters. Satu selat. Satu peristiwa. Satu lonjakan harga yang langsung terasa di SPBU Jakarta, di pabrik-pabrik Shenzhen, di ruang rapat hedge fund di New York.

Ada satu kalimat yang terasa terlalu sederhana, tapi mungkin justru karena itu ia benar: siapa yang mengendalikan choke point energi, mengendalikan waktu dari ekonomi global? Dan waktu, dalam ekonomi modern, adalah segalanya.

 

Listrik Masih Bergantung pada Energi Fosil

Kita sering berpikir bahwa kekuasaan global hari ini ditentukan oleh teknologi, oleh chip, oleh kecerdasan buatan, oleh data. Tapi bahkan pusat data terbesar di dunia tetap bergantung pada listrik. Dan, listrik dalam banyak kasus, masih bergantung pada energi fosil yang sebagian besar melewati jalur seperti Hormuz. Ini menciptakan ketegangan yang tidak nyaman. Dunia berlari menuju masa depan digital, tetapi tetap terikat pada geografi abad ke-20. Bahkan mungkin abad ke-19.

Di balik itu, ada lapisan lain yang lebih halus. Regulasi dan institusi internasional sering dipandang netral, seolah mereka berdiri di atas konflik. Namun dalam praktiknya, mereka sering menjadi arena, bahkan instrumen, dari kekuasaan itu sendiri.

Sanksi ekonomi terhadap Iran, misalnya, tidak hanya berdampak pada perdagangan minyaknya. Ia menciptakan tekanan yang kemudian membentuk cara Iran membaca hukum internasional. Dalam konteks itu, ancaman penutupan Hormuz bukan sekadar tindakan militer potensial, tetapi respon terhadap struktur regulasi global yang dirasakan tidak adil.

Hukum, di sini, bukan lagi sekadar aturan. Ia menjadi bahasa dari konflik. Dan narasi pun ikut bermain. Bagi banyak negara Barat, menjaga kebebasan navigasi adalah soal prinsip. Bagi Iran, ini bisa dibingkai sebagai resistensi terhadap hegemoni. Dua narasi yang sama-sama memiliki logika internal, tetapi bergerak dalam arah yang berlawanan.

Di tengah semua ini, manusia tetap hadir, sering tanpa disadari. Seorang kapten kapal tanker Yunani pernah diwawancarai setelah insiden ketegangan di Teluk Persia. Ia mengatakan sesuatu yang sederhana: yang paling menakutkan bukan rudal, tetapi ketidakpastian. Tidak tahu apakah rute akan ditutup, tidak tahu apakah asuransi akan tetap berlaku, tidak tahu apakah awak kapal akan pulang dengan selamat.

Kalimat itu terasa kecil, hampir sepele. Tapi di situlah seluruh sistem ini akhirnya berujung. Bukan pada teori hukum. Bukan pada strategi geopolitik. Tetapi pada keputusan individu yang harus diambil dalam kondisi yang tidak sepenuhnya bisa diprediksi.

Jika kita kembali ke pertanyaan awal—apakah Iran secara legal dapat menutup Selat Hormuz—jawabannya, dalam kerangka normatif, relatif jelas: tidak, kecuali dalam kondisi yang sangat ekstrem yang dapat dibenarkan sebagai self-defense. Namun jawaban itu terasa tidak lengkap.

Karena dalam dunia nyata, legalitas bukan satu-satunya variabel. Ada kekuatan material, tekanan regulasi, dinamika institusional, dan narasi yang saling berkelindan. Dan di atas semua itu, ada strategi—kadang eksplisit, sering kali implisit—yang mengatur bagaimana semua elemen ini dimainkan.

Mungkin pertanyaan yang lebih jujur bukanlah apakah Iran boleh menutup Hormuz, tetapi apa yang terjadi ketika sebuah negara merasa bahwa aturan yang ada tidak lagi melindunginya?

Di titik itu, hukum tidak hilang. Ia tetap ada, tertulis, diajarkan, diperdebatkan. Tetapi ia harus berbagi ruang dengan sesuatu yang lebih tua, lebih mentah, dan lebih sulit dikendalikan. Ketakutan. Dan mungkin, justru di sanalah kita mulai melihat batas sebenarnya dari hukum internasional. Bukan pada teksnya, tetapi pada sejauh mana ia masih mampu menenangkan dunia yang semakin tidak tenang.

 

** Penulis adalah Dosen dan Peneliti Profesor Unika Atmajaya, Full Member Sigma Xi, The Scientific Research Honor Society, Resipien Habibie Award dan WIPO Award, Kandidat Doktor Hukum di Universitas Pelita Harapan