Begini Ketentuan Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PBJT di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan pelaku usaha untuk membayar dan melaporkan PBJT tepat waktu guna menghindari denda serta mendukung tertib pajak daerah.

Diterbitkan 23 April 2026, 20:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara tepat waktu guna menghindari sanksi administratif.

PBJT merupakan pajak daerah yang dikenakan atas sejumlah transaksi, termasuk makanan dan minuman serta jasa kesenian dan hiburan. Ketentuan pembayaran dan pelaporannya diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, masa pajak PBJT umumnya ditetapkan satu bulan kalender, sehingga pelaku usaha wajib menghitung dan melaporkan pajak setiap bulan.

Namun, terdapat pengecualian untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental. Untuk kategori ini, masa pajak disesuaikan dengan durasi kegiatan.

Pembayaran PBJT pada umumnya dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara untuk kegiatan insidental, pembayaran dilakukan maksimal 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, seperti Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan sanksi.

 

Sediakan Sistem Pembayaran Online

Selain pembayaran, wajib pajak juga harus mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang memuat peredaran usaha dan jumlah pajak terutang. Pelaporan dilakukan setiap masa pajak, termasuk untuk masing-masing objek pajak jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek.

Batas waktu penyampaian SPTPD ditetapkan paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau terlambat melapor dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 per SPTPD melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Namun, sanksi tidak berlaku apabila keterlambatan disebabkan keadaan kahar atau force majeure, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, atau wabah penyakit yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan gubernur.

Untuk mempermudah layanan, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyediakan fasilitas pembayaran dan pelaporan PBJT secara daring melalui sistem pajak online.

Pemprov DKI berharap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban PBJT dapat meningkatkan tertib administrasi perpajakan daerah sekaligus mendukung pembangunan Jakarta secara berkelanjutan.