Sukses

Pemerintah Akan Mendistribusikan BSU Melalui Bank Ini

Bank BTN resmi menjadi salah satu bank penyalur Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja / Buruh pada tahun Anggaran 2022

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja/buruh. Tahun ini Bank BTN resmi menjadi salah satu bank penyalur BSU. BTN berkomitmen mendistribusikan BSU sesuai ketentuan Pemerintah kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Pada Selasa (6/9) dilakukan serah terima data calon penerima BSU 2022 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Himpunan Bank Milik Negara Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia (Persero). Pemberian BSU ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Patut dicatat bahwa ini adalah uang yang bersumber dari APBN, bukan dari BPJS Ketenagakerjaan pekerja,” jelas Menaker Ida  Fauziah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah mengusahakan penyaluran BSU 2022 akan mulai dilakukan pekan ini. Kemnaker telah menerima data 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Tahun Anggarab 2022 merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Total anggaran subsidi gaji tahun 2022 ini sebesar Rp 9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.

 

Syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2022, yaitu merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minum yang ditetapkan di daerah masing-masing.

Pemberian bantuan BSU diprioritaskan bagi pekerja / buruh yang belum menerima program Kartu PraKerja, Program keluarga harapan (PKH) atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini