Babak Baru Perkara Silmy Karim

KPK belum menjelaskan rinci perkiraan jadwal sidang perdana Silmy.

Jadi intinya...
  • Berkas korupsi Silmy Karim dilimpahkan JPU KPK ke PN Jakarta Pusat.
  • Didakwa pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, menunggu jadwal sidang.
  • Kasus ini melibatkan delapan tersangka, berawal dari OTT KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pelimpahan berkas perkara Silmy Karim dilakukan pada Senin (19/10/2026). Berkas dakwaan yang dikirimkan oleh KPK berkaitan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

"Hari ini, Senin (15/10), JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Budi dalam keterangannya.

"Perkara ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk lima berkas perkara," tambahnya.

Kini, kata Budi, JPU KPK tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana.

"Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim," jelas Budi.

Budi tak lupa mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Apalagi perkara ini disebut olehnya menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik.

"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi.

"Melalui proses persidangan ini, KPK berharap fakta-fakta perkara dapat terungkap secara terang benderang, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib menjaga integritas dan menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

 

Perkara Silmy Karim

Sebelumnya KPK telah melimpahkan tahap II berkas perkara dan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 September 2026. Pelimpahan tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun kasus tersebut bermula ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim kala itu menyerahkan diri kepada KPK.

Kemudian pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6