Cara Licik Pemilik KM Maulana 23 Perdagangkan ABK

Sembilan orang terdiri dari pemilik hingga kapten kapal sudah tersangka.

Jadi intinya...
  • Polisi menetapkan 9 tersangka TPPO ABK KM Maulana 23 dengan peran berbeda.
  • Tersangka dibagi 3 klaster: pemilik kapal, perekrut, dan kapten kapal.
  • Modus operandi meliputi pemalsuan dokumen, jeratan utang, dan eksploitasi ABK.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) penangkap cumi KM Maulana 23. Polisi membagi peran masing-masing tersangka menjadi tiga klaster.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan klaster pertama yaitu pemilik kapal. Dia menyebut, di bawah pemilik kapal terdapat koordinator yang diduga melakukan pengaturan pemalsuan dokumen ABK.

"Jadi tanda tangan para ABK ini dipalsukan. Ya, dipalsukan," kata Alrasyidin, dikutip Jumat (16/10/2026).

Selain itu, pemilik kapal diduga menjerat para ABK dengan utang sehingga mereka tertarik untuk bekerja di kapal penangkap cumi tersebut.

 

ABK Dipantau Ketat

Kemudian klaster kedua yaitu perekrut yang terdiri dari empat orang. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia ABK hingga pihak yang bertugas memasang iklan untuk merekrut calon pekerja.

"Selain itu ada juga yang menjaga pada saat dia, ABK ini dilakukan penampungan, dia ada yang menjaga agar ABK ini tidak keluar atau tidak menghubungi orang-orang yang yang berhubungan dengan, katakanlah misalkan keluarganya, gitu. Jadi ada yang menjaga," katanya.

Klaster terakhir yaitu kapten kapal. Para ABK diduga diserahkan kepada kapten kapal untuk dieksploitasi dalam kegiatan penangkapan cumi.

 

Daftar 9 Tersangka

Berikut daftar sembilan tersangka kasus dugaan TPPO ABK KM Maulana 23 beserta peran yang disampaikan dalam keterangan perkara:

1. S, direktur PT AMIR, diduga berperan sebagai pemilik kapal.

2. AR, diduga berperan sebagai penampung dan pengirim ABK kepada pihak perusahaan sekaligus mengakomodasi utang ABK.

3. S, kapten kapal, diduga bertugas menentukan target kerja dan memberikan hukuman kepada ABK.

4. AS, diduga bertugas menjemput dan menjaga ABK di mess.

5. K, diduga bertugas menjemput dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.

6. RD, diduga merekrut dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.

7. K, diduga mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

8. AB, diduga mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

9. S, diduga menjadi koordinator AB dan K dalam pengurusan dokumen serta pemalsuan tanda tangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6