AKBP Rossa, Penyidik Kasus Harun Masiku di KPK Jadi Kapolres Bangkalan

KPK memandang penugasan personel Polri maupun pengembalian mereka ke institusi asal sebagai bagian dari kolaborasi strategis antarlembaga.

Diterbitkan 12 Oktober 2026, 14:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penugasan AKBP Rossa sebagai Kapolres Bangkalan tidak ganggu penuntasan perkara KPK.
  • KPK bekerja kolaboratif, pergeseran personel dapat diantisipasi melalui manajemen sumber daya.
  • Pengalaman Rossa diharapkan memperkuat sinergi KPK-Polri dalam pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penugasan AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai Kapolres Bangkalan, Jawa Timur, tidak akan mengganggu penuntasan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan perkara di KPK merupakan kerja kolaboratif yang melibatkan tim. Karena itu, pergeseran personel dapat diantisipasi melalui manajemen sumber daya.

"Pemberantasan korupsi adalah kerja kolaboratif, termasuk dalam suatu penanganan perkara yang dilakukan secara teamwork. Sehingga pergeseran personel tidak akan mengganggu penuntasan perkara di KPK, dengan manajemen sumber daya," kata Budi di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia menambahkan, KPK memandang penugasan personel Polri di lembaga antirasuah maupun pengembalian mereka ke institusi asal sebagai bagian dari kolaborasi strategis antarlembaga.

Terlebih, selama bertugas di KPK, Rossa dinilai memiliki integritas dan pengalaman dalam menangani sejumlah perkara besar dan strategis. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi.

“Pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh diharapkan menjadi nilai tambah dan memperkuat koordinasi dan sinergi KPK-Polri ke depan,” ujar Budi.

 

 

Tangani Perkara Harun Masiku

Salah satu perkara yang ditangani Rossa selama bertugas di KPK adalah kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Rossa juga menjadi bagian dari tim penyidik yang menangani perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pada Mei 2025, Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, ia memberikan keterangan terkait penyidikan perkara Harun Masiku, termasuk temuan penyidik mengenai dugaan keterlibatan Hasto dalam pemberian uang suap untuk pengurusan PAW anggota DPR.

Keterangan Rossa di persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum.

Adapun penugasan baru Rossa sebagai Kapolres Bangkalan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Surat tersebut mengatur rotasi terhadap 199 personel Polri.

Sebelum mendapat penugasan baru, Rossa telah berkarier di KPK sejak 2016.

Berdasarkan catatan KPK pada Desember 2023, ia menjabat sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6