Dugaan Pencemaran Limbah Plastik di Tapos, Pemkot Depok Turun Tangan

Dari pemeriksaan tersebut, DLHK menemukan sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang perlu diperbaiki.

Diterbitkan 12 Oktober 2026, 12:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DLHK Depok periksa pabrik plastik di Tapos karena keluhan limbah mencemari saluran air.
  • Ditemukan masalah pada emisi, air limbah, bau, ventilasi, dan parameter air melebihi baku mutu.
  • Perusahaan diminta perbaiki pengelolaan lingkungan dan DLHK akan terus memantau.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memeriksa sebuah pabrik plastik di wilayah Tapos setelah menerima keluhan masyarakat terkait dugaan limbah yang mencemari saluran air.

Dari pemeriksaan tersebut, DLHK menemukan sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang perlu diperbaiki.

Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan, pihaknya telah memeriksa pabrik tersebut dan mencatat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh perusahaan.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa aspek pengelolaan lingkungan yang harus diperbaiki perusahaan," ujar Reni, Senin (12/10/2026).

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi sistem pengendalian emisi, pengelolaan air limbah domestik, serta potensi timbulnya bau dari aktivitas perusahaan. Sistem ventilasi di area produksi juga dinilai perlu diperbaiki.

"Sistem ventilasi dan pengendalian emisi dari aktivitas produksi agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar," jelas Reni.

Menurut Reni, sirkulasi udara di area produksi masih perlu mendapat perhatian. Pengelola pabrik diminta memastikan emisi dikendalikan dan memenuhi ketentuan baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kebauan yang perlu ditindaklanjuti, terutama di area internal perusahaan," terang Reni.

Selain itu, hasil pengujian sampel air menunjukkan parameter fecal coli dan nitrat dilaporkan melebihi baku mutu. Meski demikian, DLHK masih menelusuri sumber dan penyebab temuan tersebut.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sumber pencemaran. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah berasal dari kegiatan perusahaan, sistem sanitasi, atau sumber lainnya," ungkap Reni.

DLHK juga meminta perusahaan mengevaluasi sistem sanitasi, termasuk memastikan konstruksi tangki septik kedap agar tidak terjadi rembesan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Perusahaan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lingkungan dan menyampaikan rencana perbaikan dengan target waktu yang jelas.

“Prinsip kami bukan sekadar memberikan teguran, tetapi memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya," ucap Reni.

 

Periksa Aktivitas Perusahaan

Reni menegaskan, perusahaan wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Jika hasil pengawasan membuktikan adanya pelanggaran dan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, DLHK akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme penegakan hukum sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi, kualitas lingkungan tetap terjaga, dan pelaku usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab,” tegas Reni.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran. Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek lingkungan, mulai dari kebisingan dan kebauan hingga pengujian kualitas air dan udara.

"Kami cek dari kebisingan, kebauan, uji kualitas air dan udara," tutur Reni.

DLHK akan terus memantau aktivitas perusahaan selama proses pengujian berlangsung. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan di pabrik tersebut memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

"Kami terus monitor perusahaan tersebut sampai adanya hasil pemeriksaan," pungkas Reni.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6