Sukses

Tolak Jadi BUMD, Satwa Koleksi Taman Kota Malang `Disebar`

Tarekot yang berada di belakang Balai Kota Malang Jawa Timur itu merupakan tanggung jawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang.

Pemkot Malang mengembalikan sejumlah satwa di Taman Rekreasi Kota (Tarekot) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Ini lantaran Tarekot tak mau mengubah status pengelolaannya dari unit pelaksana teknis (UPT) menjadi badan umum milik daerah (BUMD).

"Pada tahun 2013 lalu sudah ada sejumlah satwa dilindungi yang kami serahkan kembali ke BKSDA. Hari ini rencananya seekor kasuari juga akan diambil petugas BKSDA," kata Kepala UPT Tarekot, Nur Azmi di kantornya, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/2/2014).

"Kalau harus menjadi BUMD, kami tidak mampu. Rencananya akan diubah menjadi taman satwa khusus Aves atau burung. Jadi untuk sisa sekitar 40 burung dilindungi kami upayakan tetap ada di Tarekot," ucapnya.

Beberapa satwa dilindungi yang sudah lebih dulu dikembalikan itu, antara lain 5 kijang, 1 siamang, 1 kera Sulawesi, 1 burung elang Jawa, 1 kasuari. Oleh BKSDA Jawa Timur, sebagian besar satwa itu dititipkan ke kebun binatang yang dikelola Jawa Timur Park 2 di Kota Batu, Jawa Timur.
 
Hari ini rencananya seekor kasuari akan diambil petugas BKSDA. Burung raksasa itu bakal ditampung oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) XII di Lawang, Malang Jawa Timur.
 
"Tugas Tarekot hanya mengembalikan satwa ke BKSDA, soal nanti akan dititipkan ke mana, itu sudah bukan kewenangan kami lagi," ucap Azmi.
 
Tarekot yang berada di belakang Balai Kota Malang Jawa Timur itu merupakan tanggung jawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang. Pengelolaannya dilakukan oleh UPT Tareko. Tareko merupakan lembaga konservasi yang keberadaannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 2007 silam.

Status izin lembaga konservasi Tarekot seharusnya berubah menjadi BUMD. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (PMK) Nomor: P.01/Menhut-II/2007 Tentang Perubahan PMK Nomor P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi.
 
Salah satu pasal dalam peraturan itu menyebutkan, dalam jangka waktu 5 tahun sejak pendaftaran sebagai Lembaga Konservasi, Pemerintah Daerah harus membentuk BUMD untuk mengelola lembaga konservasi dimaksud, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. (Ndy/Sss)

Baca juga:

[VIDEO] Berbenah, Pengelola KBS Gandeng Unair dan Dinas Pertanian
Terapkan Hari Libur Binatang, Ragunan Ingin Go International
Usut `Keganjilan` KBS, Walikota Risma Tambah CCTV

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini