Sukses

Jokowi: Dilarang Terobos Busway! Ikuti Aturan!

"Kalau kita mau menuju transportasi massal, ya busway semua koridor harus bersih," tegas Jokowi.

Denda Rp 500 ribu untuk penerobos jalur bus (busway) Transjakarta hari ini secara resmi mulai diterapkan. Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sanksi sterilisasi busway.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, jika para pengendara tidak ingin dikenai sanksi berupa denda tersebut, mereka seharusnya mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Selain itu, mereka juga memperoleh kenyamanan dalam berkendara di jalan.

"Aturan harus diikuti kalau mau tertib. Kalau mau tertib, ikuti aturan!" ujar pria yang akrab disapa Jokowi ini di Balaikota DKI Jakarta, Senin (25/11/2013).

Mantan Walikota Surakarta itu menambahkan, sterilisasi jalur busway juga dipersiapkan untuk ratusan armada Transjakarta serta bus angkutan umum lain yang berintegrasi agar melintas dengan lancar. Sehingga warga yang menggunakan transportasi massa itu juga dapat nyaman dan cepat sampai tujuan.

"Percuma kita buat koridor busway, enggak ada artinya. Artinya apa? Kalau kita mau menuju transportasi massal, ya busway semua koridor harus bersih. Dan ini aturan. Aturan! Dilarang terobos, dilarang parkir! Enggak boleh masuk!" tegas Jokowi.

Sanksi denda bagi penerobos busway diterapkan berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.