Sukses

Akil Mochtar Ditangkap, MK Merasa Tak Perlu Diawasi

Selama ini, tidak ada institusi atau lembaga eksternal yang mengawasi para hakim MK.

Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga menerima suap. Selama ini, tidak ada institusi atau lembaga eksternal yang mengawasi para hakim MK.

Meski Akil tertangkap, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menilai belum perlu ada lembaga pengawas hakim MK. "Hakim itu sudah tertinggi. Dia mengawasi dirinya sendiri dengan integritasnya. Yang mengawasi hakim itu Tuhan dan kita sendiri. Jadi kesadaran integritas kita yang paling penting," ungkap Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Hamdan pun membandingkan dengan lembaga peradilan lainnya, yakni Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut MA sudah diawasi KY, tapi tetap saja ada pelanggaran yang terjadi.

"Apakah dengan diawasi itu juga tidak ada yang terjadi di MA, kan nggak begitu juga. Pengawasan hakim itu ada di dalam benteng dirinya," jelas dia.

"Diawasi oleh siapapun kalau dirinya bocor ya bocor saja," tegas Hamdan.

Akil ditangkap di rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra, Rabu 2 Oktober malam. Ia diduga menerima suap dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika senilai sekitar Rp 3 miliar. Selain Akil Mochtar, anggota DPR Chairun Nisa, dan kepala daerah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih juga dibekuk bersama 2 orang pengusaha CN dan DH.

Ruang kerja dan ruang staf Akil Mochtar disegel oleh garis KPK berwarna merah. Mobil dinas Akil pun disita. Sebagai Ketua MK, Akil memperoleh gaji cukup besar, berkisar Rp 30-40 juta per bulan dan berbagai tunjangan lainnya. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.