Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang masih diperiksa oleh penyidik Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Markas Besar Polri. Besar kemungkinan, Beddu akan menyusul rekannya, mantan Deputi Pengadaan Bulog Mochamad Amin meringkuk di balik jeruji, mulai Senin (12/1) petang ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Amin ditahan di Mabes Polri sejak Kamis silam, karena dianggap mengetahui kasus korupsi yang meliputi masalah pemasukan, pengeluaran, dan distribusi pakan ternak dari Bulog.
Hingga kini, polisi masih memeriksa Beddu karena kasus penyelewengan dana subsidi pakan ternak senilai Rp 841 miliar. Tadi siang, Beddu sempat keluar dari ruangan penyidik. Tapi, pria yang kini terlihat kurus itu menolak diwawancarai para jurnalis. Dia hanya mengaku tengah diperiksa oleh tim penyidik [baca: Beddu Amang Mulai Diperiksa].
Sumber SCTV di Mabes Polri menyebutkan, Beddu ditanyai soal struktur kebijakan di Bulog dan keputusannya memilih empat perusahaan penerima subsidi, termasuk salah satu komisarisnya adalah mantan Kapolri. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Charoen Pokphand dan PT Japfa Comfeed Indonesia yang sebenarnya tidak layak disubsidi. Sayang, sumber tadi enggan mengungkapkan identitas Kapolri itu. Beddu juga bakal langsung ditahan karena dinilai tidak kooperatif dan menolak panggilan Mabes Polri.
Beddu Amang seharusnya sudah dibui setelah Mahkamah Agung memvonis empat tahun penjara dalam kasus tukar guling Bulog dan PT Goro Batara Sakti. Putusan itu menguatkan vonis di pengadilan banding yang memutuskan Beddu mendapat hukuman yang sama. Sayang, putusan terhadap Beddu tidak bisa segera dieksekusi. Alasannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jaksel belum menerima salinan lengkap putusan penolakan kasasi.
Menurut Kepala Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi, pihaknya baru mendapat salinan petikan putusan dan telah disampaikan kepada Kejari Jaksel. "Kami belum menerima salinan resminya," kata Yunda. Pengakuan serupa juga dikatakan pihak Kejaksaan Agung [baca: Kejagung Belum Akan Menahan Beddu Amang].(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Hingga kini, polisi masih memeriksa Beddu karena kasus penyelewengan dana subsidi pakan ternak senilai Rp 841 miliar. Tadi siang, Beddu sempat keluar dari ruangan penyidik. Tapi, pria yang kini terlihat kurus itu menolak diwawancarai para jurnalis. Dia hanya mengaku tengah diperiksa oleh tim penyidik [baca: Beddu Amang Mulai Diperiksa].
Sumber SCTV di Mabes Polri menyebutkan, Beddu ditanyai soal struktur kebijakan di Bulog dan keputusannya memilih empat perusahaan penerima subsidi, termasuk salah satu komisarisnya adalah mantan Kapolri. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Charoen Pokphand dan PT Japfa Comfeed Indonesia yang sebenarnya tidak layak disubsidi. Sayang, sumber tadi enggan mengungkapkan identitas Kapolri itu. Beddu juga bakal langsung ditahan karena dinilai tidak kooperatif dan menolak panggilan Mabes Polri.
Beddu Amang seharusnya sudah dibui setelah Mahkamah Agung memvonis empat tahun penjara dalam kasus tukar guling Bulog dan PT Goro Batara Sakti. Putusan itu menguatkan vonis di pengadilan banding yang memutuskan Beddu mendapat hukuman yang sama. Sayang, putusan terhadap Beddu tidak bisa segera dieksekusi. Alasannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jaksel belum menerima salinan lengkap putusan penolakan kasasi.
Menurut Kepala Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi, pihaknya baru mendapat salinan petikan putusan dan telah disampaikan kepada Kejari Jaksel. "Kami belum menerima salinan resminya," kata Yunda. Pengakuan serupa juga dikatakan pihak Kejaksaan Agung [baca: Kejagung Belum Akan Menahan Beddu Amang].(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8267016/original/061315600_1782115624-Wayan_Koster_-_Cek_Fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5429927/original/018407700_1764648000-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-02T105923.268.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264387/original/067811000_1782109347-PLN_-_cek_fakta_lip6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264115/original/018567300_1782092996-Tugas__39_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/407291/original/120104cBeddu_Gabungan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260720/original/014464000_1781645481-HK9wcDqXAAAOMgO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261512/original/033497000_1781727509-063_2282087886.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261448/original/088941000_1781704030-000_B7CB6XU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5626466/original/003931900_1778221281-ALJAZAIR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4258833/original/075986400_1670866002-000_3339699.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8265428/original/072310000_1782111808-AP26172732756707.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264294/original/025943800_1782105633-IMG-20260622-WA0055.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264181/original/054321300_1782097612-063_2282690679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264381/original/045958100_1782109190-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3985606/original/007135300_1649144512-000_9YF9E8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264311/original/009112200_1782106678-AP26173041080733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264299/original/095323600_1782105973-AP26172695358194.jpg)