Sukses

Mendikbud Tebus Ijazah, Anak Penjual Ginjal Dapat Kuliah Gratis

Masalah ijazah putrinya, Sarah Melanda Ayu, yang ditahan oleh sekolah dijanjikan selesai dalam waktu dekat.

Tangis bahagia langsung terlihat ketika Sugiyanto keluar dari ruangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh. Masalah ijazah putrinya, Sarah Melanda Ayu, yang ditahan oleh sekolah dijanjikan tuntas dalam waktu dekat. Tidak hanya itu, Kemendikbud akan membiayai kuliah Ayu.

"Urusan ijazah ini kementerian yang take over. Kedua, kita tidak berhenti sampai di situ. Ayu bilang mau lanjut kuliah, Ayu condong ke event organizer, traveling, dan pariwisata. Jadi mbak Ayu bisa kuliah, kami siapkan supaya tidak terbebani biaya pendidikannya," ungkap Mendikbud M Nuh di ruangannya, Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).

"Saya tadi langsung telepon mana universitas yang masih buka pendaftaran dan saya kontak Politeknik Jakarta," tambah Nuh.

Setelah Nuh berkata demikian, Sugiyanto berkali-kali mengusap air matanya dan mencium tangan sang Menteri. Sambil sedikit terisak-isak, ayah yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit itu mengucapkan terima kasihnya.

"Saya ucapkan jutaan terima kasih kepada Pak Menteri karena sudah  bantu ijazah anak kami yang berbulan-bulan sudah diusahakan. Pak Menteri juga akan bantu, dan lanjut kuliah tanpa biaya," ujarnya.

Ayu pun tidak lupa mengucapkan rasa syukurnya. "Makasih Pak Menteri, dengan begini Bapak tidak perlu jual ginjal," ucapnya.

Sebelumnya, Sugiyanto (45) nekat menjual ginjalnya di Bundaran Hotel Indonesia demi mendapatkan uang untuk menebus ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah. Total biaya yang harus ditebusnya mencapai Rp 70 juta karena sejak 2005, ada biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp 20 ribu per harinya.

Aksi serupa, setelah ditelusuri Liputan6.com, banyak terjadi. Dokter Spesialis Penyakit Dalam Hipertensi Dr Rully Roesly mengatakan hampir tiap bulan mendapat surat berisi tawaran dari orang yang menjual ginjal.

Penjualan ginjal sendiri sebenarnya sudah diatur oleh UU Kesehatan, dimana yang melanggar bisa dikenakan hukuman penjara dan denda maksimal mencapai Rp 1 miliar. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.