Menkum Sebut Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi yang Sudah Isi Jabatan Sipil

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi mengisi jabatan sipil tidak berlaku surut.

Diterbitkan 18 November 2025, 13:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Putusan MK larang polisi di jabatan sipil tidak berlaku surut.
  • Polisi aktif tidak bisa lagi mengisi jabatan sipil ke depan.
  • Putusan MK akan diakomodir dalam RUU Polri prioritas 2025.

Liputan6.com, Jakarta - D Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi mengisi jabatan sipil tidak berlaku surut. Dengan demikian, polisi yang kini tengah mengisi jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri kecuali ditarik Mabes Polri.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata dia.

Politikus Gerindra itu menegaskan, putusan MK terkait larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil akan diakomodir dalam RUU Polri. Saat ini, RUU Polri saat ini sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Namun, menurutnya, perlu klasterisasi terhadap kementerian atau lembaga mana saja yang boleh diisi polri aktif, seperti yang ada pada UU TNI.

"Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," kata dia.

Bunyi Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11).

MK menegaskan Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6