Kasus Berulang Kali, Kenapa Orang Mudah Tertipu Diiming-imingi Surga?

Iming-iming surga nyatanya bukan hanya ajaran spiritual, tapi juga kerap menjadi alat penipuan yang ampuh. Tak sedikit orang rela mengorbankan uang, waktu, bahkan akal sehatnya demi janji mendapat tempat mulia di akhirat.

Diterbitkan 13 Agustus 2025, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Iming-iming surga nyatanya bukan hanya ajaran spiritual, tapi juga kerap menjadi alat penipuan yang ampuh. Tak sedikit orang rela mengorbankan uang, waktu, bahkan akal sehatnya demi janji mendapat tempat mulia di akhirat.

Mereka percaya, dengan menyumbang sejumlah uang atau mengikuti praktik keagamaan tertentu, jalan menuju surga bisa dibuka lebih lebar. Ironisnya, di balik niat religius itu, sering kali tersembunyi kepentingan pribadi para penipu.

Kasus-kasus penipuan berkedok agama dengan modus 'surga berbayar' bukan hal baru di Indonesia. Ada yang menjual kartu surga, memungut infak, hingga menghimpun donasi dari jamaah dengan dalih masuk surga.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat menilai, fenomena ini berakar pada krisis rasionalitas. Menurutnya, masyarakat yang mudah tertipu biasanya mengalami kegamangan iman dan kehilangan kemampuan untuk berpikir logis secara utuh. Dalam kondisi seperti itu, mereka cenderung terbuka pada gagasan-gagasan irasional, termasuk fantasi bahwa surga bisa diraih dengan cara instan.

“Mereka mengalami krisis rasionalitas kemudian berpikir yang halusinatif, berfantasi bahwa surga bisa dibeli,” ungkap Rakhmat saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/8/2025).

Dia menjelaskan, secara sosiologis ada dua kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap modus seperti ini. Pertama, mereka yang secara ekonomi mapan, namun tengah mengalami kegelisahan spiritual. Kelompok ini, karena merasa bersalah atau kosong secara batiniah, cenderung mencari pelarian instan dalam bentuk donasi berbalas surga.

Kelompok kedua justru berada di sisi sebaliknya. Ekonomi lemah, tapi juga dilanda keresahan iman yang dalam. Mereka tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti arahan tokoh agama yang mereka anggap bisa memberi harapan, walau tanpa logika yang kuat. Dalam kondisi seperti itu, keyakinan mereka bisa dimanipulasi untuk kepentingan orang lain.

“Mereka akan melakukan apa saja demi merasa dekat dengan Tuhan. Minta ke keluarganya, minta ke orang tuanya atau dia pinjam sana sini,” tambahnya.

Kombinasi antara keresahan spiritual dan lemahnya literasi agama membuat banyak orang terjebak dalam jerat penipuan berkedok surga. Sering kali, mereka tidak menyadari bahwa praktik tersebut justru bertentangan dengan ajaran agama yang sebenarnya menekankan keikhlasan, rasionalitas, dan pengabdian tanpa pamrih.

Masuk Surga Jika Bayar Infak Rp1 Juta

Iming-iming masuk surga dengan membayar infak Rp1 juta menghebohkan warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Praktik ini mencuat setelah seorang mantan anggota mengungkap pengalaman pribadinya kepada seorang tokoh agama berinisial AB. Menurut pengakuannya, pengajian tersebut diikuti sekitar 70 jamaah, sebagian besar berasal dari luar lingkungan perumahan.

Menariknya, kegiatan dilakukan campur antara laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan ruang, yang makin memperkuat kecurigaan warga.

"Ada keterangan, kalau mau masuk surga cukup infak Rp1 juta. Ada istri yang jadi berani melawan suami, bahkan mengancam cerai, dan anak yang tak mau lagi menuruti orang tua," kata AB.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menilai, praktik seperti itu jelas menyimpang dan tergolong ajaran sesat. Dia menegaskan, tak ada dalil dalam Alquran yang menyatakan bahwa surga bisa dibeli.

"Sungguh disayangkan jika ada seorang ulama, guru, ataupun ustaz yang mengatakan, bahwa surga bisa dibeli. Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu," ujar Ketua MUI Kota Bekasi, Saefudin Siroj.

Saefudin memaparkan, MUI memiliki sepuluh indikator untuk menilai apakah suatu ajaran keagamaan menyimpang. Indikator itu antara lain, mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini adanya wahyu baru setelah Alquran, menafsirkan Alquran tanpa dasar keilmuan, mengubah bentuk ibadah yang sudah disyariatkan, hingga mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

“Jika sebuah kegiatan memenuhi salah satu dari sepuluh indikator ini, maka bisa masuk kategori sesat,” tegasnya.

Tiket Masuk Surga Rp2 Juta

Sebelum isu surga berbayar ramai di Bekasi, Indonesia pernah digegerkan dengan kasus serupa pada 2018. Seorang pria bernama Abdul Muhjib, pendiri Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama di Tegalwaru, Karawang, menjanjikan tiket masuk surga seharga Rp2 juta kepada para pengikutnya.

Tak hanya itu, Abdul Muhjib juga merombak kalimat syahadat, inti ajaran Islam, yang memicu keresahan masyarakat. Tindakan ini langsung dikategorikan sebagai penistaan agama. Polisi pun turun tangan, mengamankan Abdul Muhjib dan para pengikutnya.

Setelah penangkapan, warga yang geram menghancurkan bangunan padepokan yang telah berdiri sejak 2008. MUI Jawa Barat menyatakan ajaran yang dibawa Muhjib menyimpang dan sesat.

Belakangan diketahui, Abdul Muhjib sempat menjalani perawatan gangguan kejiwaan pada 2008 di Subang, Jawa Barat.

Kartu Surga Seharga Rp10 Ribu

Penipuan berkedok agama juga pernah terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2019 silam. Seorang kakek berusia 74 tahun bernama Puang Lallang menjual kartu surga yang diklaim bisa menghapus dosa-dosa dan menjamin tempat di akhirat.

Kartu tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Puang Lallang, yang memimpin sebuah tarekat yang kemudian dinilai menyimpang, juga mewajibkan pengikutnya menyetor zakat langsung kepadanya. Bukan melalui lembaga resmi.

Aksi ini membuatnya dijerat dua pasal sekaligus, dugaan penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kapolres Gowa saat itu, AKBP Shinto Silitonga menyebut, hasil penyidikan menunjukkan ada aliran dana yang mencurigakan dari praktik jual beli kartu surga dan zakat pribadi tersebut.

"Dari hasil temuan di tahap penyidikan itulah, menjadi pertimbangan penyidik menerapkan pasal dugaan TPPU," kata Shinto.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6