Sukses

Terima Suap Rp 1 M, Bupati Mandailing Natal Dibui di Rutan Guntur

Politisi Demokrat itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara. Politisi Demokrat itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.

Hidayat dinyatakan sebagai tersangka suap Dana Bantuan Bawahan (DBB) dari Privinsi Sumatera Utara untuk wilayah Mandailing Natal. Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di kompleks Guntur Jaya.

"Iya penahanannya yang bersangkutan ini untuk kepentingan penyidikan. Ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Hidayat Batubara yang keluar dari lobi gedung KPK tepat pukul 17.00 WIB ini tampak lesu. Mengenakan seragam tahanan, ia pun memilih tak berkomentar saat menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan Guntur.

Pada kasus ini, KPK menduga Hidayat Batubara selaku penyelenggara negara telah menerima hadiah dari pihak swasta Rp 1 miliar terkait proyek dana bantuan bawahan Kabupaten Madina. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini