Sukses

NIK KTP Dicatut Dukung Cagub Independen Dharma-Kun, Warga Jakpus Lapor Polisi

Seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson melapor ke Polda Metro Jaya setelah NIK KTP miliknya dicatut sebagai pendukung pasangan bacagub Jakarta dari jalur independen, Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) berbuntut panjang.

Salah seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45) melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 pukul 21.36 WIB.

Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto menerangkan, NIK kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal itu diketahui pada Jumat (16/8/2024) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.

"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Dalam laporannya, Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshoot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. Dia berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas laporannya.

"Kami mohon keadilan dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap," ujar dia.

"Kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham tapi mudahan-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum.

Dalam laporannya, terlapor tercantum keterangan masih dalam lidik. Adapun laporan ini diduga terkait pelanggaran sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.   

2 dari 4 halaman

KTP Anak dan Adik Anies Juga Dicatut

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik dua orang anaknya dicatut masuk daftar pendukung bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Selain anaknya, Anies mengatakan KTP milik adik serta beberapa KTP tim yang bekerja untuknya turut dicatut masuk daftar yang menyatakan dukungan ke calon independen. Informasi ini dibagikan Anies lewat akun X-nya @aniesbaswedan, Jumat (16/8/2024).

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja sama juga ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies.

Anies juga membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan laman portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Pada situs ini, warga memang bisa mengecek secara mandiri apakah masuk dalam daftar pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen.

Didapati pada hasil pencarian yang dibagikan Anies dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dua anaknya yang bernama Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakim Baswedan, masuk daftar pendukung.

"Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung," demikian keterangan dalam portal tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Banyak KTP Warganet Dicatut Dukung Dharma-Kun

Tak hanya Anies, keluhan serupa juga disampaikan warga Jakarta lainnya di media sosial X. Diantaranya, ada pemilik akun X @ayamdrempop yang juga menyertakan bukti tangkapan layar.

"Gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini (Dharma Pongrekun-Kun Wardana), tiba-tiba NIK gua dicatut sebagai pendukung dua orang ini buat maju jadi cagub DKI??????," tulisnya.

Pengguna X lainnya @ezrahrn juga mengeluhkan hal yang sama. NIK-nya ikut dicatut sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dia pun turut menyertakan tanggapan layar sebagai bukti pencatutan.

"Gue juga kena, gue lagi di NTT. Yang benar aja lah," tulisnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu Jakarta. Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

 

4 dari 4 halaman

KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Pasalnya, kata Dody, pihaknya hanya melakukan tugas sesuai aturan yang ada, meliputi verifikasi administrasi (Vermin), verifikasi faktual (Verfak) berdasarkan data syarat dukungan yang diserahkan Dharma-Kun. Prosesnya, kata dia, turut dipantau ketat Bawaslu.

Oleh karenanya, KPU DKI menyerahkan pencatutan NIK warga oleh Dharma dan Kun ke Bawaslu. Dalam hal ini, Dody menyatakan KPU DKI Jakarta hanya bertindak sebagai end user atau pengguna data.

"Jadi KPU ini end user, soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal paslon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan. Itu di luar dari kewenangan atau jangkauan kami. Kami hanya melakukan vermin dan verfak," jelasnya.

Dody menyampaikan, apabila Bawaslu memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, barulah KPU DKI Jakarta akan melakukan tindaklanjuti.

"Kami harus melihat nanti seperti apa rekomendasi dari teman-teman Bawaslu," ujarnya.

Video Terkini