Sukses

Gus Muhdlor Gugat KPK Terkait Status Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melayangkan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melayangkan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Senin (20/5/2024), permohonan praperadilan Gus Muhdlor diajukan pada Selasa, 14 Mei 2024 dengan Nomor Perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi Perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jaksel.

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Gus Muhdlor adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Sementara sidang perdana akan digelar pada Selasa, 28 Mei 2024 mendatang di Ruang Sidang 03 PN Jaksel.

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis keterangan laman SIPP PN Jaksel.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penahanan Gus Muhdlor. "Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rutan KPK. "Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," ujar Johanis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Korupsi yang Menjerat Gus Muhdlor

ohanis Tanak menyebut Muhdlor dalam jabatannya membuat aturan perihal pencairan dana ASN pada tahun 2023. Dimana aturan tersebut sebagai kedok untuk tersangka melakukan pemotongan dana ASN.

"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Gus Muhdlor) untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Setelahnya, ia memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati untuk menghitung besaran dana yang didapatkan ASN sekaligus menghitung besaran pemotongannya.

"Yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari) dan lebih dominan uangnya bagi AMA (Gus Muhdlor)," ujar Tanak.

Sementara pemotongan dana yang dipatok sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran intensif yang diterima ASN BPPD.

Tanak juga menambahkan, mantan politikus PKB itu sempat berupaya menutupi upaya korupsinya. Dimana sopir pribadinya Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang hasil potongan secara tunai.

Kemudian pemotongan dana itu dikoordinir setiap bendahara yang sudah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Muhdlor juga memonitor hasil pemotongan itu melalui Ari lewat beberapa orang kepercayaannya.

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Gus Muhdlor), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska) sebagaimana perintah AS (Ari) dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," jelas Tanak.

Oleh karenanya, Muhdlor Ali dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

Total sudah ada tiga tersangka dari perkara ini, yakni Siska Wati, Ari, dan Gus Muhdlor

Muhdlor pun dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.