Sukses

RS Bhayangkara Brimob Pulangkan 7 Korban Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana yang masih dalam perawatan RS Bhayangkara Brimob Depok dikarenakan kondisi luka yang dialami masuk kategori berat.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Sakit Bhayangkara Brimob kembali memulangkan tujuh korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di wilayah Subang, Jawa Barat. Mereka diperbolehkan pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan intensif.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Depok, AKBP Taufik Ismail mengatakan, pihaknya merawat 29 korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana. Para korban pun secara berangsur dipulangkan.

"Hari ini kami memulangkan tujuh pasien atau korban yang sudah mengalami perbaikan," ujar Taufik, Rabu (15/5/2024).

Taufik menjelaskan, tujuh pasien yang diperbolehkan pulang terdiri dari empat 4 pasien ortopedi dan tiga pasien bedah. Mereka telah menunjukkan perkembangan kesehatan yang signifikan.

"Alhamdulillah korban menunjukkan perkembangan yang signifikan dan membaik," jelas Taufik.

Sebelumnya RS Bhayangkara Brimob memulangkan 17 korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana pada Senin 13 Mei 2024. Dengan demikian, masih terdapat lima korban yang masih memerlukan perawatan intensif di RS Bhayangkara Brimob Depok.

"Kami masih merawat lima pasien lagi, yang tadi sudah disampaikan kemungkinan akan ada pasien yang kita lakukan operasi kedua, atau ketiga," ucap Taufik.

Taufik mengungkapkan, korban yang masih dalam perawatan RS Bhayangkara Brimob Depok dikarenakan kondisi luka yang dialami masuk dalam kategori berat. Bahkan terdapat korban yang masih memerlukan penanganan tindakan atau operasi dari tim medis RS Bhayangkara Brimob Depok.

"Kita mengadakan observasi, bila operasi pertama itu mungkin masih ada jaringan-jaringan mati yang harus dibersihkan kembali," ungkap Taufik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

RS Bhayangkara Brimob Akan Berikan Trauma Healing

Tidak hanya itu, RS Bhayangkara Brimob Depok akan memberikan penanganan trauma healing kepada korban. Pemberian penanganan trauma healing akan diberikan tim dokter psikiatri ahli jiwa, diberikan kepada korban maupun keluarga.

"Trauma healing ini, pemberiannya dilakukan secara bertahap, ga bisa sekali selesai, itu tidak bisa," terang Taufik.

RS Bhayangkara Brimob Depok akan memberikan trauma healing secara bertahap dikarenakan pemulihan psikologis korban maupun keluarga korban tidak dapat dilakukan secara cepat. Hal itu untuk memastikan kembali mental korban maupun keluarga korban pasca kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana.

"Kami secara bertahap biar memulihkan kembali kondisi mentalnya, setelah mengalami trauma kejadian yang cukup berat sehingga diperlukan waktu, jadi memang tidak sekali lakukan trauma healing selesai, tapi harus berkelanjutan," tutur Taufik.

3 dari 3 halaman

Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok. Penetapan tersangka disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo setelah melakukan gelar perkara pada Senin malam (13/5/2024).

"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 184 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," kata Wibowo kepada wartawan, Senin malam.

Wibowo menerangkan, penyidik dalam hal ini telah memeriksa 13 orang meliputi pengemudi, kernet, penumpang bus, mekanik dan masyarakat yang mengetahui kecelakaan tersebut.

Selain itu, meminta keterangan ahli dari Dinas Perubungan Kabupaten Subang dan petugas dari Agen Pemegang Merek atau APM.

Hasil pemeriksaan, terungkap sopir mengetahui bahwa kendaraan bermasalah pada fungsi rem. Hal itu sesuai dengan keterangan pengemudi maupun penumpang yang saat itu dalam bus.

"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi.

Wibowo mengatakan, perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kampas rem, sehingga masalah pada fungsi kembali muncul.

Kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran maka perbaikan tidak jadi dilakukan.

"Dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini