Sukses

Puan: Pemerintah yang Baru Harus Memiliki Keleluasaan dalam Menyusun APBN

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menyinggung soal pemerintah baru yang harus memiliki keleluasaan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menyinggung soal pemerintah baru yang harus memiliki keleluasaan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu ia ungkapkan dalam pidato yang dibacakan oleh Rachmat Gobel dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Puan mengatakan, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan memasuki tahapan siklus pembahasan APBN Tahun Anggaran 2025. Ia pun mengajak, seluruh AKD DPR melakukan pembahasan anggaran belanja di Kementerian/Lembaga untuk APBN Tahun Anggaran 2025.

"APBN Tahun 2025 sendiri merupakan Tahun Anggaran Pertama bagi pemerintahan yang presiden-nya akan dilantik pada Bulan Oktober 2024 dan sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah dalam menyusun RAPBN harus berbasiskan pada RPJMN yang akan ditetapkan oleh presiden yang akan dilantik," katanya.

“Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun oleh pemerintahan yang purna tugas, akan tetapi yang harus bertanggung jawab adalah pemerintahan yang baru,” jelas Puan.

Dirinya pun menegaskan, kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2025 yang disusun oleh pemerintahan saat ini, hanya merupakan dasar-dasar kebijakan sementara serta alokasi belanja yang hanya untuk kebutuhan rutin penyelenggaraan negara.

"Setidaknya untuk kebutuhan triwulan pertama tahun 2025 dan pemerintahan yang baru harus dapat memiliki keleluasaan menyusun APBN,” tegas Puan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selesaikan Pembahasan 43 RUU

Puan mengatakan bahwa DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan 43 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I.

"DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU itu di masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024," katanya.

“Namun, dinamika tersebut dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam UUD NRI 1945 dan DPR RI bersama pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan Undang-Undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Puan.

Di sisi lain, ia pun mengungkapkan, DPR RI mengarahkan fungsi pengawasan pada berbagai isu, permasalahan, dan pelaksanaan UU di beragai bidang.

“DPR RI akan memprioritaskan berbagai isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat, antara lain persiapan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2024, kenaikan harga pangan dan sembako, tumpang tindih regulasi dan penyelesaian masalah pertanahan,” ungkap Puan.

“Pengurangan emisi karbon dari bahan bakar fosil, ancaman risiko cuaca panas ekstrem, persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) bulan November 2024, dan tekanan perekonomian global pada kondisi moneter dan fiskal,” jelasnya.

Puan membeberkan, AKD DPR terkait harus memberikan atensi khusus pada persiapan dan pelaksanaan Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 yang sudah mulai dilaksanakan.

“Pemilu serentak yang akan dilaksanakan ini, merupakan suatu tahapan penting ke depan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang selaras dengan masa pemerintahannya," bebernya.

3 dari 3 halaman

Tuntaskan Tugas Konstitusional

Puan menyebut bahwa DPR RI Periode 2019-2024 hanya memiliki dua kali masa sidang hingga purna tugas pada Oktober mendatang. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh anggota dewan periode ini untuk menuntaskan tugas-tugas konstitusional DPR RI dengan optimal.

“Kerja-kerja DPR RI dalam menjalankan kedaulatan rakyat, pada hakekatnya adalah hendak mewujudkan kehidupan rakyat yang sejahtera, negara yang berdaulat, dan bangsa yang berkeadaban semakin tinggi,” sebutnya.

Bagi Puan, dalam melaksanakan kerja konstitusional, DPR RI dituntut untuk selalu dapat memenuhi harapan rakyat yakni membentuk Undang Undang yang berkualitas, menyusun anggaran yang memakmurkan rakyat, mewujudkan pemerintahan yang memudahkan hidup rakyat, serta memperkuat kedudukan diplomasi politik luar negeri Indonesia.

“Kerja konstitusional ini semua membutuhkan kerja bersama seluruh fraksi, untuk dapat mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” ujarnya.

Puan mengungkapkan, setiap fraksi memiliki bintang penuntun dan meja analisis yang berbeda-beda. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan politik di DPR RI sehingga rakyat dapat menilai perilaku politik yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional.

“Menjadi komitmen kita bersama untuk menjadikan rakyat dan kepentingan nasional sebagai keutamaan dalam mengambil keputusan-keputusan kerja konstitusional DPR RI,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan berita terbaru terkait dengan DPR di Liputan6.com, bisa dilihat di laman ini!

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini