Sukses

VIDEO: Nenek Artija: Pak Hakim, Minta Tolong Pak!

Jerit dan tangis nenek Artija tak terbendung. Dia juga memohon hakim menolongnya. Dia pun pingsan.

Jerit dan tangis nenek Artija tak terbendung. Dia juga memohon hakim menolongnya. Dia pun pingsan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, memutuskan menunda persidangan terhadap nenek Artija, yang dilaporkan anak kandungnya, Manisa, dalam kasus pencurian kayu. Setelah hakim ketuk palu tanda persidangan selesai, langsung disambut tangis hiteris perempuan berusia 70 tahun itu.

"Pak minta tolong pak, minta tolong," teriak Artija sambil menangis di pengadilan, Kamis (11/4/2013).

Tak lama nenek Artija pingsan. Ia tak kuasa menghadapi kenyataan menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan ini. Padahal Artija hanya berniat memperbaiki rumahnya yang lapuk menggunakan kayu dari pohon yang ia tebang dari belakang rumah anaknya.

Namun tak disangka Manisa berang dan melaporkan Artija serta keluarganya ke polisi. Ironisnya Manisa justru menempati rumah di lahan Artija.

Pada kesempatan itu diputuskan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arie Satio Rantjoko itu dilanjutkan pekan depan. Abdul Haris Alfianto, kuasa hukum Artija dalam persidangan mempersoalkan adanya dugaan mark-up dalam jumlah ganti rugi.

"Jadi tadi ngotot ada mark up di sini mengenai ganti rugi. Jadi ditulis 3 juta, sedangkan pake kayu bayur sama 10 bambu, itu tidak sampai Rp 600 ribu. Nah ada mark up, apakah dari Manisa atau pihak lain," ucap Abdul.

Reaksi yang sama juga diekspresikan Artija dalam persidangan lanjutan pada Kamis 4 April 2013. Dalam sidang, Artija memohon kepada majelis hakim agar kasusnya segera diselesaikan. Kasus ini berawal ketika nenek Artija membutuhkan kayu untuk menyangga rumahnya yang lapuk.

Ia lalu meminta putranya Ismail dan cucunya Safei untuk memotong pohon di belakang rumah anaknya Manisa. Tak disangka, anak itu malah menganggap Ismail mencuri dan melaporkan pada polisi. Padahal menurut Artija, pohon itu tumbuh di halaman rumahnya.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.