Sukses

Cak Imin Gelar Rapat Bersama Elite PKB, Lapor Hasil Putusan MK

MK telah membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024. Hasilnya, MK menolak gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menggelar rapat internal bersama Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil Pilpres 2024.

Rapat internal elite partai itu digelar di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Jadi saya masih rapat dulu. Saya harus melaporkan kepada DPP perkembangan-perkembangan semua Pilpres ini," kata Muhaimin kepada wartawan di Kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dia akan melaporkan hasil putusan MK kepada para elite PKB. Adapun rapat ini akan dihadiri langsung oleh elite PKB secara hybrid atau tatap muka langsung dan virtual.

"Kemudian berbagai macam termasuk putusan MK yang baru saja kita dengarkan semua, termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPU sampai hari ini harus saya laporkan semuanya ke rapat," jelasnya.

Muhaimin belum mau menanggapi soal putusan MK yang menolak gugatan yang diajukannya dan capres nomor urut 01, Anies Baswedan. Dia berjanji akan memberikan pernyataan resmi, usai rapat bersama elite PKB.

"Saya belum bisa menyampaikan apapun. Beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu kepada rapat, baru nanti kita konferensi pers di dalam," tutur Muhaimin.

Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief. 

3 dari 4 halaman

MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.

 

4 dari 4 halaman

Kubu Prabowo-Gibran Ajak Semua Saling Bermaafan

Sementara itu, kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait mengajak seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 untuk saling memaafkan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kalau sekiranya selama persidangan ini ada kata-kata yang tidak sepantasnya kami ucapkan,” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Yusril, suasana bulan Syawal tentu semestinya menjadi momentum semua pihak untuk saling rangkul dan bermaafan.

“Mari kita saling maaf-memaafkan satu sama lain, dan kami menyampaikan atas nama juga Pak Prabowo-Gibran menyampaikan salam hangat kepada seluruh rakyat Indonesia dan terima kasih atas dukungan sebagian besar rakyat Indonesia kepada kedua beliau,” jelas dia.

Pada akhirnya, katanya, MK telah memecahkan dinamika Pilpres 2024 dengan menyatakan secara tidak langsung Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Baik yang memilih beliau ataupun yang tidak memilih beliau. Terimakasih banyak,” kata Yusril menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.