Sukses

5 Pernyataan Tim Hukum Nasional AMIN dalam Sidang Perdana Perkara PHPU Pilpres 2024

Dalam sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2024, ada sejumlah hal yang disampaikan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto. Salah satunya, Bambang menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden atau PHPU Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret 2024.

Mengutip jadwal sidang yang ditampilkan pada laman resmi MK, pihak pemohon yang akan bersidang lebih dulu adalah dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, MK kembali menjadwalkan sidang untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam sidang, ada sejumlah hal yang disampaikan Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto. Salah satunya, Bambang menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024.

"Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024," kata pria karib disapa BW ini saat sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Selain itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amin, menyampaikan sederet keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

Pertama, Presiden Jokowi dianggap terlibat untuk mengkondisikan Pemilu 2024 sehingga Pemilu tak berjalan dengan netral.

Keterlibatan tersebut yakni adanya putusan batas usia minimal capres cawapres yang meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

"Mengenai perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah di menit terakhir pendaftaran capres cawapres sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," kata Ari.

Berikut sederet pernyataan Tim Hukum Nasional AMIN dalam sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret 2024 dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Minta Batalkan Keputusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa pilpres 2024.

Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024.

"Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024," kata pria karib disapa BW ini saat sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

 

3 dari 6 halaman

2. Minta Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Selain itu, Tim AMIN juga memohon agar para hakim konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta pilpres 2024.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka BW meminta hakim konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jujur, adil, netral dan tanpa intervensi Presiden dan alat-alat negara seperti aparat penegak hukum.

"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," ujar BW.

 

4 dari 6 halaman

3. Minta Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran

Terakhir, BW meminta agar Gibran Rakabuming Raka dapat didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

"Kami harap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," BW menandasi.

 

5 dari 6 halaman

4. Tuding Keterlibatan Jokowi dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin, menyampaikan sederet keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

Pertama, Presiden Jokowi dianggap terlibat untuk mengkondisikan pemilu 2024 sehingga pemilu tak berjalan dengan netral.

Keterlibatan tersebut yakni adanya putusan batas usia minimal capres cawapres yang meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

"Mengenai perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah di menit terakhir pendaftaran capres cawapres sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," kata Ari.

Selain itu, terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif.

"Dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara," ucap dia.

Kemudian, Presiden Jokowi saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas Pemilu Republik Indonesia merupakan anggota staf presiden dan Loyalis Presiden Jokowi.

"Akibatnya proses yang tidak netral dari awal itu telah menyebabkan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Lebih lanjut, Ari juga menilai Presiden Jokowi juga memanfaatkan para menteri nya dan menggerakan pejabat kepala daerah hingga aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

"Presiden Joko Widodo juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan apapun kekuasaan lainnya untuk menggerakkan jajaran pejabat kepala daerah kepolisian dan TNI hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa mereka di intervensi dan digerakkan untuk kemenangan pasangan calon 2," imbuh dia.

 

6 dari 6 halaman

5. Bawa Ayat Al-Quran saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

Sebuah ayat suci Al-Quran dibacakan oleh Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) saat sidang sengketa Pilpres 2024. Surat tersebut dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Nasional, AMIN Ari Yusuf Amir saat membuka pidato permohonannya ke hadapan majelis hakim Konstitusi.

"Wahai orang-orang beriman jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu-bapakmu atau kerabatmu maka janganlah kamu ikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran, Surat Annisa 135," ujar Ari.

Ari mengatakan, penggalan ayat dari kitab suci tersebut terpampang di kampus Harvard Amerika Serikat. Tepatnya di Fakultas Hukum.

Dia meyakini, hal itu dilakukan agar para lulusan dari fakultas tersebut bisa menjadi pengingat para akademisi soal konsekuensi hukum di mata Tuhan

"Bismillah kami sampaikan permohonan ini, kami bacakan ayat Quran yang dipasang di FH Universitas Harvard," jelas Ari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.