Sukses

Dorong Penyerapan Tenaga Kerja, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB).

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB). Izin ini masing-masing diberikan kepada PT Ming Yang Textile Indonesia dan PT Seongsan Internasional.

PT Ming Yang Textile Indonesia adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Merak, dan mendapatkan izin KB pada Rabu (20/3). Sedangkan PT Seongsan Internasional adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang yang mendapatkan izin GB pada Kamis (21/3).

Pahami bahwa KB adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Sedangkan GB adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penuhi Persyaratan

"Fasilitas ini kami berikan kepada para pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tepat sasaran,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio dalam keterangannya.

“Kami pun memiliki janji layanan dengan menerbitkan hasil maksimal 1 jam setelah pemaparan selesai,” imbuhnya.

"Semoga fasilitas ini dapat membantu perusahaan sehingga mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik/perusahaan dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.