Sukses

HEADLINE: Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Digugat ke MK, Bagaimana Peluangnya?

Timnas AMIN mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK. Mereka mengklaim punya bukti kuat untuk memenangkan gugatan tersebut. Lantas bagaimana peluang gugatan itu dikabulkan MK?

Liputan6.com, Jakarta - Tiba di Mahkamah Konstitusi pukul 09.00 WIB, Kamis (21/3/2024), Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) langsung menuju ruang tunggu di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Di antara mereka, ada yang membawa tumpukan berkas yang tingginya sekitar 10 sentimeter. Ada juga berkas lain yang dibawa menggunakan tas jinjing.

Berkas-berkas itu rencananya akan menjadi dokumen yang didaftakan dalam proses registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU untuk Pemilu Presiden 2024. MK telah membuka pendafataran gugatan sejak Kamis dinihari, tak lama KPU menetapkan hasil pemilu nasional dengan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.

Menurut Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, gugatan hasil Pilpres 2024 merupakan bagian dari upaya formal yang konstitusional. Namun secara substansi, MK sulit dipercaya.

"Sehingga peluang gugatan kandas dan tidak pengaruhi putusan KPU sangat besar," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (21/3/2024).

Bahkan menurutnya, bisa saja gugatan ini akan mendapat tekanan lebih awal karena pengusung gugatan masih menjadi bagian dari pemerintah yang terkesan pro Prabowo-Gibran, seperti PKB dan Nasdem. Dedi menyebut dua partai ini berpeluang tidak akan kuat mendorong gugatan.

"Bukan karena setengah hati, tapi lebih pada soal mereka dipastikan ditekan lebih awal," ujar dia.

Dedi menilai, Pemilu 2024 akan sulit dibuktikan pelanggaran teknisnya. Sementara MK hanya akan menelusuri bukti pelanggaran teknis. "Ini yang membuat penggugat kesulitan," kata dia.

Padahal Ia menilai dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah banyak terjadi. Bahkan pelanggaran itu sudah bukan menjadi hal yang kasat mata.

"Pelanggaran Pemilu 2024 banyak dan secara tegas terjadi pada aspek wewenang, misalnya KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres tanpa menggunakan landasan Undang-undang, hanya berdasarkan keputusan MK, sementara putusan MK semestinya tidak bisa langsung digunakan, itulah sebab ketua KPU diputus bersalah oleh DKPP," dia menandaskan.

Sementara itu Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow menilai, perlu ada metode baru dalam proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Bila para penggugat masih menggunakan pola lama dengan menekankan pada gugatan hasil Pilpres, harapan untuk dikabulkan MK terbilang tipis.

"Semestinya gugatan itu (sekarang) lebih bernas. Pasti dua kali sebelumnya jadi pelajaran bagi mereka. Kayaknya di Tim Amin ada pernah masuk tim Prabowo sebelumnya. Bisa saja. Karena kan dulu PKS dukung Prabowo. Dia belajar dari situ. Sehingga semestinya tidak mengulang," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (21/3/2024).

Namun menurutnya, ada karakteristik persoalan yang berbeda dengan gugatan-gugatan Pilpres sebelumnya. Pada Pilpres 2024 ini, dugaan pelanggaran terjadi dengan melibatkan aparatur negara.

"Tetapi ada karakteristik persoalan yang berbeda dengan yang dulu. Saya kira ini kekhasan dan memang semestinya itu bisa memperkuat materi gugatan mereka. Karena kalau tidak ada yang khas dari pelanggaran itu, atau kalau model pelanggaran itu sama dengan yang dulu ya saya pesmistis," kata dia.

"Karena dulu sudah terbukti dengan model begitu, tidak menang. Lalu sekarang selisih suaranya lebih tinggi. Itu lebih rumit. Makanya dia harus mencari pola baru, tidak boleh semata mata pakai model yang lama," dia mengimbuhkan.

Bila menggunakan cara demikian, dia menilai akan ada secercah harapan gugatan pilpres 2024 bakal dikabulkan MK. "Kalau berdasarkan gugatan perselisihan suara itu akan sulit karena bedanya jauh sekali. Adapun celah itu bisa dilakukan melalui materi gugatan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun itu juga bukan hal yang mudah," ujar dia.

Dia juga menyoroti tentang Mahkamah Konstitusi yang selalu menjadi akhir dari pagelaran Pilpres di setiap lima tahun. Menurutnya, kandidat yang menggugat lewat MK bukan semata mereka tidak siap kalah dalam pertarungan demokrasi tersebut.

"Saya kira tidak soal itu juga. Ini yang harus jadi catatan evaluasi kita, pemilu kita itu secara teknis emang rumit. Dan karena rumit hampir pasti dalam pemilu itu ada pelanggaran dan kecurangan. Ini akan selalu menjadi clue karena akan membuat bahwa para kandidat yang maju itu dia kalah bukan karena pemilu yang baik, jurdil tapi dia kalah karena pemilu yang banyak sekali masalah," terang dia.

Kondisi tersebut yang membuat pikiran para kandidat untuk melakukan gugatan hasil Pilpres. Karena para paslon sendiri tidak percaya dengan hasil Pemilu 2024 yang seharusnya berlangsung luber dan jurdil.

"Jadi hasil ini tidak baik, atau pemilunya tidak baik menghasilkan sesuatu yang tidak mencerminkan pilhan masyarakat. Dan karena situasi begitu, dia kalah. Karena itu dia harus mencari keadilan dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Selain itu, juga adanya kelemahan dalam penegakan hukum. Jeirry menuturkan kerangka penegakan hukum di pemilu sangat rapuh. Sehinga kecurangan dan pelanggaran itu tidak berujung kepada sanksi yang semestinya.

"Kalau kita belajar dari pemilu terakhir, kecurangan itu menurut saya disengaja. By design. Karena mereka tahu bahwa kerangka hukum kita itu tidak mampu menjangkau atau paling tidak, tidak bisa memberi sanksi yang fatal kepada paslonnya, kandidat. Paling teguran saja, paling disurati saja, tidak akan berujung kepada diskualifikasi. Karena memang dilakukan berkali kali tidak ada sanksinya bagi kandidat. Jadi itu juga membuat kandidat yang kalah merasa ngggak puas," kata dia.

"Bagi saya, dua ini lebih penting ya ketimbang kita bicara kandidat tidak siap kalah," dia menegaskan.

Faktor lainnya persoalan Pilpres berujung di MK ialah lantaran adanya provokasi dari tim pemenang yang bisa saja mempunya motivasi lain. Hal itu bisa saja namun bukan variabel yang dominan.

"Dulu ada sempat begitu, di Prabowo kedua kalau nggak salah. Ada yang meyuruh melakukan gugatan di MK meskipun sudah tahu sulit dan peluangnya kecil. Sebetulnya untuk meredakan emosi massa. Ini satu problem kita karena rakyat kita harus dididik lebih cerdas dalam pemilu. Jadi MK adalah kanalisasi untuk meredakan emosi massa pendukung. Ada kandidat yang memperimbangkan begitu," dia menandaskan.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai gugatan yang diajukan pasangan AMIN ke MK merupakan jalan yang konstitusional. Semua pihak harus menghormati itu.

"Secara konstitusional tentu permohonan atau gugatan yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Capres dan Cawapres sebagai sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK harus kita hormati sebagai bagian konsekwensi dari kita sebagai sebuah negara hukum yang membangun demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi dibangun diatas fondasi prinsip negara hukum," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (21/3/20240.

Namun secara hukum, berbagai upaya serta ikhtiar konstitusional yang dilakukan oleh pasangan Capres ke MK itu tentunya akan diuji secara cermat dan mendalam dalam forum persidangan peradilan Mahkamah. Karena hakikat dari persidangan dalam pengadilan adalah memindahkan konflik yang terjadi ke dalam ruangan persidangan.

"Agar penyelesaian perkara serta perselisihan itu dapat diputuskan secara damai dan beradab, itu prinsip dan hakikat negara hukum," kata dia.

Fahri berpendapat, permohonan ini tentunya akan menghadapi berbagai tahapan serta proses pembuktian yang tidak ringan. Sebab setiap dalil hukum yang dikemukakan di depan persidangan MK nantinya wajib dibuktikan oleh Pemohon terkait kecurangan itu.

"Dan itu adalah hal yang tidak mudah secara yuridis, sehingga nantinya nanti kita akan lihat, sejauh mana kesiapan secara teknis hukum dari pihak pemohon dalam pembuktian itu," terang dia.

Terkait dengan perselisihan hasil Pemilu atau pembatalan hasil Pemilu, dia berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara MK, tidak dikenal nomengklatur hukum tentang Pembatalan Pemilu.Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya ketentuan Pasal 53 telah mengatur tiga kemungkinan Amar Putusan Mahkamah.

"Pertama dalam hal Permohonan dan/atau Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8, maka amar putusan, "Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima”," jelas Fahri.

Kemudian Kedua dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, amar putusan MK ialah menyatakan menolak Permohonan Pemohon. Atau ketiga dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, amar putusan MK, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon dengan, membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar”, serta Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Jadi dari aspek teknis hukum acara MK, tidak dikenal terminologi hukum pembatalan hasil Pemilu," tegas dia.

Fahri berpendapat MK telah menetapkan semacam yurisprudensi tetap "faste jurisprudence" terkait sengketa hasil Pilpres sepanjang yang berkaitan dengan dalil dari pemohon yang keluar dari sengketa yang bukan hasil. Ia mengungkapkan, kebanyakan sengketa yang diajukan pemohon tidak terkait dengan hasil Pilpres, tetapi lebih banyak terkait dengan proses dengan argumentasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

"Dan MK berkali-kali telah memutus bahwa itu bukan domain MK," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap berhadapan dengan para pelapor dugaan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pasca-pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat nasional.

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam (20/3/2024).

Dia menerangkan, bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan permohonan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu.

Sejalan dengan hal tersebut, Hasyim mengaku bakal menunggu kabar dari MK perihal penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dia menyebut keputusan MK menjadi dasar bagi KPU.

"Jadi, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi," ungkap Hasyim.

Dia menambahkan, terkait perkara yang telah terdaftar dan harus diperiksa dalam persidangan di MK, tahapan penentuan kursi berdasar perolehan suara belum bisa dilaksanakan.

"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten, kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD kabupaten/kota," tutup Hasyim.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar agenda penetapan hasil Pemilu 2024 usai menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi se-Indonesia.

Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak.

“Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam pemilihan Umum Tahun 2024,” tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Adapun penetapan hasil Pemilu 2024 menetapkan untuk paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih sebanyak  40.971.906 suara.

Kemudian paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 96.214.691 suara.

Selanjutnya paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara. Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 164.227.475

3 dari 5 halaman

Momentum Kembalinya Kredibilitas MK

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies berharap, semua masalah yang tampak di Pemilu 2024 bisa dikoreksi dengan sungguh-sungguh.

"Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak (pihak), media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Tujuannya, lanjut Anies, agar masalah serupa tidak kembali terulang di Pemilu kemudian hari. Anies menekankan pada proses Pemilu yang baik.

"Saya tegaskan sekali lagi proses dan hasil sama-sama penting karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula," kata dia.

Ketua Tim Hukum AMIN, Yusuf Amir mengatakan, permintaan utama dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah pemungutan suara dalam Pemilu Presiden 2024. Namun bukan sekadar diulang, melainkan tanpa keikutsertaan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

“Seandainya nanti ini (permohonan) diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini (GIbran Rakabuming Raka) dan itu diganti calon wakil siapa saja, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas,” kata Yusuf di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). 

Yusuf meyakini, proses Pilpres 2024 sudah jauh dari asas Luberjudil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil) sejak Gibran masuk ke dalam gelanggang dengan menabrak proses konstitusi batas usia. Proses pendaftaran yang bermasalah tersebut menjadi alasan mengapa Pilpres 2024 diwarnai beragam kejanggalan.

“Permasalahan pencalonan wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa! kebetulan calon wakil presidennya kan anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa,” kritik Yusuf.

Yusuf mengurai, sejumlah dampak luar biasa tersebut seperti pembagian bantuan sosial yang begitu masif, keikutsertaan penyelenggara Pemilu dan, ketidaknetralan aparat pemerintah.

“Semua kami uraikan di permohonan kami, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan,” ungkap Yusuf.

Yusuf mengklaim, langkah permohonan dari AMIN bukan semata hasil kekalahannya di Pilpres 2024 oleh Prabowo Subianto, melainkan sebuah amanah perubahan dari 40 juta lebih suara yang mendukung pasangan Anies-Muhaimin.

“Ini (Permohonan PHPU) adalah amanah, amanah dari rakyat Indonesia, 40 juta lebih masyarakat memilih 01 agar kita akan mewujudkan kebenaran dan kita akan mewujudkan keadilan,” Yusuf menandasi.

Sedangkan Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini ditujukan agar demokrasi dapat berjalan dengan baik.

“Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik. Tim akan segera mendaftarkan itu,” kata Ganjar dalam konferensi Pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3/2024).

Ganjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK dan juga Demokrasi di Indonesia

“Mudah-mudahan ini akan membuka tabir dan harapan kita MK yang nanti akan menasili dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita,” kata dia.

Ganjar menyebut, gugatan ke MK penting untuk membuka kecurangan selama proses Pemilu. “Sebelumnya ada proses maka inilah yang harus dibuka semuanya,” ujarnya.

Sementara Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menyatakan jika keputusannya bersama Capres Ganjar Pranowo melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk mencari menang.

Menurut dia, tujuan gugatan dilakukan semata-mata untuk mencari perbaikan demi masa depan. Bagaimana menjaga demokrasi yang telah dibangun untuk tetap terjaga, bukan sekedar kepentingan pragmatis.

“Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk bernego hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” kata Mahfud saat jumpa pers, Kamis (21/3/2024).

Dengan, kata Mahfud, akan membawa semua hasil temuan dugaan kecurangan pemilu yang didapat timnya ke MK. Sebagai bentuk cara berdemokrasi yang berkeadilan dan sesuai ranah hukum.

“Dan itu harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan, bukan kami,” kata dia.

“Kan kalau kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah buat pakta integritas ini. Kami akan menerima apapun hasilnya kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir,” tambahnya.

Sementara untuk anggapan soal MK sebagai Mahkamah Kalkulator, Mahfud menilai pandangan itu tergantung bagaimana majelis hakim yang nanti memimpin jalannya sidang gugatan.

“Kalo itu pertanyaan nanti terserah MK saja ya karena MK yang berwenang. Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator,” kata dia.

“Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah menunjukan MK bukan mahkamah kalkulator sampai sekarang sampai dipake sampe istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Itu dulu tidak ada,” tambahnya.

 

4 dari 5 halaman

Yusril Tertawa Timnas AMIN Terjunkan 1.000 Pengacara

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran siap menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). TKN Prabowo-Gibran akan memperkuat keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024.

"Kami dari pasangan 02 siap untuk memperkuat keputusan KPU yang akan diumumkan malam hari ini," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jalan Kertanegara IV Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Muzani menegaskan pihaknya akan membuktikkan bahwa gugatan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan ke MK lemah. Dia menuturkan TKN Prabowo-Gibran akan mematahkan bukti-bukti gugatan sengketa Pemilu.

"Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah, bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas. Karena itu, kami akan memperkuat atas apa yang diputuskan oleh KPU pada malam hari ini berkaitan dengan putusan Pilpres," jelasnya.

Menurut dia, gugatan yang diajukan ke MK merupakan hasil keputusan KPU, bukan antar pasangan capres-cawapres. Muzani pun mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil Pemilu 2024 mengajukan gugatan ke MK.

Adapun tim hukum Prabowo-Gibran akan dipimpin Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Dia menyebut total ada 35 advokat yang masuk dalam tim hukum pembela Prabowo-Gibran.

Selain dari advokat profesional, ada pula pengacara dari kader Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

"Saya enggak hafal (advokatnya). Insya Allah saya yang mimpin," kata Yusril di Jalan Kertanegara IV Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

"Saya enggak ingat jumlah tapi ada beberapa kalau enggak salah ada 3 dari Gerindra, ada 3 dari Golkar, juga ada dari Demokrat juga 3. Selebihnya advokat profesional," sambungnya.

Dia menyebut tim tersebut sudah selesai disusun. Yusril menuturkan timnya menunggu gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Kami posisi sebagai Insya Allah sebagai pihak pemenang dalam Pemilu kali ini maka kami menunggu kalau sekiranya ada sengketa yang diajukan oleh kedua paslon yang lain ya kami akan mengajukan permohonan kepada MK untuk diterima sebagai pihak terkait dalam perkara ini," tutur dia.

"Kalau mereka tidak mengajukan ya kita diam aja. Berarti sudah final kan," imbuh Yusril.

Yusril juga tertawa saat mendengar Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau 1.000 (pengacara), kan enggak muat di sidang MK kan, terlalu banyak," kata Yusril sambil tertawa saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

 

5 dari 5 halaman

Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.