Sukses

Mengintip Persiapan MK di Hari Pertama Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilpres 2024

MK mulai membuka pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Pendaftaran gugatan sengketa Pilpres ini dibuka setelah KPU resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membuka secara resmi pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Pantauan di lokasi, MK sudah bersiap menyambut para pihak yang berselisih. 

Tampak meja registrasi dan sejumlah kursi telah disediakan di Gedung 3 MK. Beberapa staf MK juga sudah siap dengan laptopnya masing-masing menyambut pendaftaran gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebagai informasi, dijadwalkan Tim Hukum dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan mendatangi MK pada hari ini, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Terlihat sebagian dari mereka sudah hadir dan duduk di ruang tunggu.

Mengutip siaran pers dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi seperti dikutip Kamis (21/3/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MK Siap Beri Layanan Prima

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta Kepala Biro dan Pusat MK, Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi para pihak. 

“Pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK,” imbuh Heru.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan hasil suara sah nasional untuk Pilpres 2024. Hasilnya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang.

Pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai peraih suara tertinggi yaitu 96.214.691 suara. Disusul pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin dengan total 40.971.906 suara. Terakhir, adalah pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud dengan perolehan 27.040.878 suara.

3 dari 3 halaman

Hasil Pileg 2024, PDIP Juara

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang pemilu 2024. Partai tersebut memperoleh 25.387.279 suara atau 16,7 persen.

"Menetapkan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PI.01.08.BA/05/2024 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Rabu (20/3/2024).

Posisi kedua dipegang oleh Partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara atau 15,2 persen. Dan yang ketiga diraih oleh Gerindra dengan 20.071.708 suara atau 13,2 persen.

Adapun secara rinci data hasil rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 38 provinsi se-Indonesia yang direkam selama proses rapat pleno terbuka KPU RI adalah sebagai berikut:

1. PKB: 16.115.655 suara atau 10,6 persen

2. Gerindra: 20.071.708 suara atau 13,2 persen

3. PDIP: 25.387.279 suara atau 16,7 persen

4. Golkar: 23.208.654 suara atau 15,2 persen

5. Nasdem: 14.660.516 suara atau 9,6 persen

6. Partai Buruh: 972.910 suara atau 0,64 persen

7. Gelora: 1.281.991 suara atau 0,84 persen

8. PKS: 12.781.353 suara atau 8,4 persen

9. PKN: 326.800 suara atau 0,21 persen

10. Hanura: 1.094.588 suara atau 0,72 persen

11. Partai Garda Republik Indonesia:  406.883 suara

12. PAN: 10.984.003 suara atau 7,2 persen

13. PBB: 484.486 suara atau 0,31 persen

14. Demokrat: 11.283.160 suara atau 7,4 persen

15. PSI: 4.260.169 suara atau 2,8 persen

16. Perindo: 1.955.154 suara atau 1,2 persen

17. PPP: 5.878.777 suara atau 3,87 persen

24. Ummat: 642.545 suara atau 0,4 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.