Sukses

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran, Pemenang Tak Perlu 50+1

Supratman mengatakan, pemenang Pilkada Jakarta nantinya tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres. Tujuannya, agar potensi polarisasi berkurang.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakati usulan pemerintah soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nanti hanya dilakukan satu kali pemilihan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan, kandidat dengan hasil terbanyak nantinya akan ditetapkan menjadi pemenangan dalam Pilkada DKJ. Hal itu menurutnya juga diterapkan di Aceh dan Papua.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar, dalam rapat panja pembahasan RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," sambungnya. 

Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, pemenang Pilkada Jakarta nantinya tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres. Tujuannya, agar potensi polarisasi berkurang.

"Ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai dua putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," ucap dia. 

Para anggota Baleg DPR RI lain lantas menyatakan setuju dengan usulan dari pemerintah terkait hal tersebut. Sehingga, Supratman sebagai pemimpin rapat kali ini mengambil keputusan jika DPR menyetujui usulan tersebut dengan mengetuk palu. 

"Setuju ya? Setuju?" pungkas Supratman. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulkan Pilkada Tingkat Kota di Jakarta

Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoiruddin, mendorong adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II dan pemilihan wali kota usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara.

Menurut dia, DPRD tingkat II dan Pilkada wali kota dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Kita berkepentingan terhadap RUU DKJ yang sedang dibahas di DPR RI. Ada beberapa yang kita kritisi pertama kekhususan di Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, di Yogja, sama di Aceh di mana di daerah yang saya sebut tadi mereka ada pemilihan langsung walikota, juga ada pemilihan langsung DPRD 2," kata Khoiruddin di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Menurut Khoiruddin kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh. Terlebih, kata dia Jakarta memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak.

"Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogja ya jangan sampai di Jakarta tidak ada pemilihan walikota dan DPRD 2. Itu harapannya," ujar dia.

Oleh sebab itu, kata dia PKS tak sejutu RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Khoiruddin menyebut, pemilihan langsung harus tetap dipertahankan.

"Tidak setuju (presiden dan wakil presiden ditunjuk presiden). Semua partai (di DPR RI) sudah sepakat tidak setuju," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.