Sukses

Terpidana Mardani Maming Pelesiran ke Surabaya, KPK Minta Ditjen Pas Segera Tindaklanjuti

Ditjen PAS sendiri belum bisa menjelaskan alasan Mardani H Maming terbang dari Banjarmasin ke Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespon aktivitas terpidana kasus korupsi Mardani H Maming yang berada di luar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia terpantau malah bertolak ke Surabaya usai sidang Peninjauan Kembali (PK) di Banjarmasin.

"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).

Ali menegaskan, warga binaan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas. Terlebih, hal itu merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Aktivitas warga binaan di luar lapas tentunya harus seizin petugas lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," tukas Ali.

Sebelumnya, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam buka suara perihal beredarnya tiket Mardani Maming. Dia mengatakan, Mardani Maming hendak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin.

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Edward dalam keterangannya.

Ia memastikan Mardani Maming dikawal petugas dari Polri serta lapas. "Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 12 Tahun Penjara

Ditjen PAS sendiri belum bisa menjelaskan alasan Mardani terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Seperti diketahui, ia tengah menjalani penahanan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mardani sendiri divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini