Sukses

Belum Tentukan Sikap, KPK Tunggu Salinan Putusan Lengkap Praperadilan Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti itu pun yang menjadi modal bagi KPK melakukan pengusutan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap hukum setelah kalah gugatan praperadilan dari mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK mengaku akan terlebih dahulu menunggu salinan putusan dan mempelajarinya.

"KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti itu pun yang menjadi modal bagi KPK melakukan pengusutan.

Meskipun pada saat proses persidangan, hakim yang menangani menyebut alat bukti yang dilampirkan KPK dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai.

Ia juga menggarisbawahi pada gugatan Praperadilan Eddy hanya syarat perihal penetapan tersangkanya saja.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," pungkas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hormati Proses Hukum

Kendati demikian, KPK tetap menghormati keputusan hakim tunggal yang telah menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah.

Sebagaimana diketahui hakim memutuskan status 'tersangka' dugaan kasus korupsi Eddy tidak sah. Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak sah.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

 

3 dari 3 halaman

Barang Bukti Tak Dapat Dijadikan Rujukan

Estiono juga menyebut barang bukti yang diajukan oleh KPK dalam Praperadilan aquo tidak dapat menjadi rujukannya. Sebab tiap perkara memiliki karakter yang berbeda.

Oleh karenanya ia berpendapat penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.