Sukses

BKN Dorong Peningkatan Akreditasi Lembaga Penilaian Kompetensi ASN

Sepanjang tahun 2023, BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN telah mengakreditasi 11 (sebelas) lembaga penyelenggara penilaian kompetensi.

Liputan6.com, Jakarta Sepanjang tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN telah mengakreditasi 11 (sebelas) lembaga penyelenggara penilaian kompetensi.

Program akreditasi ini sangat penting karena bertujuan untuk melakukan standarisasi terhadap Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi di lingkup instansi pemerintah agar metode penilaian kompetensi ASN di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama.

Kepala Puspenkom ASN Bajoe Loedi Hargono melaporkan bahwa akreditasi penilaian kompetensi dilakukan sebagai penentu kualitas penilaian kompetensi ASN pada instansi pemerintah.

Dalam proses penilaian akreditasi terdapat 4 (empat) unsur penilaian yakni organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), metode, dan pelaksanaan penilaian kompetensi. Selanjutnya unsur penilaian dibagi menjadi 4 (empat) kategori kelayakan A, B, C, dan D.

“Mobilisasi ASN penting untuk memeratakan kompetensi ASN di Indonesia dapat berjalan apabila kompetensi ASN dapat dipetakan dengan standar yang sama sehingga hasilnya komparabel,” terangnya saat Penyerahan Hasil Akreditasi Lembaga Penilaian Kompetensi Tahun 2023, Selasa (28/11/2023) di Kantor BKN Pusat Jakarta. 

Ia juga berharap agar terus dilakukan kolaborasi dan sinergi sehingga pengembangan alat ukur dan metode penilaian kompetensi ASN dapat dilakukan bersama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pentingnya Standar Penilaian Kompetensi ASN

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa penilaian kompetensi juga merupakan penentu kelayakan dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM), di mana proses penilaiannya dilakukan oleh asesor yang memiliki standar penilaian kompetensi yang sama.

Menurutnya, pengelolaan hasil penilaian juga harus dilakukan dengan profesional sehingga mendapatkan hasil yang akuntabel.

“Penilaian kompetensi ASN masih diserahkan kepada BKN sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku karena penilaian kompetensi ASN ini merupakan tugas dan fungsi dari BKN. Maka dari itu, BKN tidak ingin terjadi kemunduran dengan tidak adanya standar yang sama dalam melakukan penilaian kompetensi sehingga pengurus Aspenkom ini dibuat agar hal-hal yang mempengaruhi kemunduran tersebut tidak terjadi,” pesannya kepada Pengurus Aspenkom yang sekaligus dikukuhkan pada penyerahan hasil akreditasi tahun 2023.

Di akhir pernyataannya, Haryomo meminta agar kedepannya ada peningkatan akreditasi lembaga yang hari ini diumumkan hasilnya. Menurutnya dengan pemberian akreditasi ini bertujuan agar lembaga penyelenggara penilaian kompetensi dapat memberikan hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. 

BKN sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan standar penilaian agar penilaian kompetensi ASN dapat lebih profesional dan berkualitas.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.