Sukses

4 Fakta Sosok Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Baswedan yang Ditangkap di Jember

Adapun saat ini pelaku pengancaman penembakan Anies Baswedan masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial AWK, pelaku pengancaman penembakan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. Pemuda tersebut ditangkap di Jember Jawa Timur, Sabtu 13 Januari 2024.

Namun demikian, hingga kini polisi masih belum menetapkannya sebagai tersangka. "(Statusnya) Ditangkap, baru ditangkap," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Meski begitu, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE. Bunyinya yaitu 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," jelasnya.

Adapun saat ini AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Sebagai bahan, penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," katanya.

Berikut ini fakta sosok pelaku yang mengancam menembak Anies Baswedan di media sosial:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Berusia 23 Tahun

Diketahui AWK telah ditangkap di wilayah Jawa Timur antara daerah Kota Jember sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah identitasnya berhasil diketahui oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

“Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKP-nya di Jember,” kata Sandi.

3 dari 5 halaman

Tidak Terafiliasi Parpol Tertentu

Sedangkan terkait motif pengancaman belum bisa disampaikan, karena dari hasil pemeriksaan sementara pelaku penyebar penembakan Capres nomor urut 01, Anies Baswedan tidak terafiliasi partai politik (parpol).

“Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (terafiliasi parpol),” kata Sandi.

4 dari 5 halaman

Polisi Tidak Temukan Senjata Api

Polisi mengaku tidak menemukan adanya senjata api (senpi) dari tangan AWK (23) pelaku diduga penyebar ancaman penembakan kepada Capres nomor urut 01, Anies Baswedan di media sosial.

“Iya dari informasi awal belum ditemukan adanya hal tersebut,” kata Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Adapun, kata Sandi, penyidik saat menangkap AWK di Jember, Jawa Timur hanya menemukan handphone yang diduga dipakai untuk mengelola akun TikTok @calonistri7160.

“Hanya kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran. Yaitu alat alat yang dipakai handphone ataupun yg lainnya,” ucapnya.

Namun demikian, Sandi menyampaikan kalau penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap AWK. Sehingga untuk perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara berkala.

“Tapi lebih detailnya nanti akan kita sampaikan ada rilis resminya dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh tim maupun dari Polda Jatim,” tuturnya.

5 dari 5 halaman

TKN Tegaskan Tidak Terkait Pasangan Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan pelaku pengancaman terhadap calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan, tidak terkait dengan pasangan calon nomor urut 2. Meskipun akun media sosial pelaku pengancaman menggunakan foto profil Prabowo Subianto. 

Habiburokhaman mengatakan, TKN telah menelusuri akun pelaku berinisial AWK (23) yang telah ditangkap polisi. Dia memastikan, pelaku bukan bagian dari tim kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

"Bisa saja orang siapa pun yang mengambil nama atau foto Pak Prabowo, kami tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan (pelaku) karena itu terjadi secara hukum ya tidak ada kaitannya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini