Sukses

Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Lantas bagaimana pertimbangan hukumnya? Menurut Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online.

"Dan menjadi suatu notaire apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata Cokorda.

Cokorda mengatakan, kata Lord berasal dari bahasa Inggris artinya yang mulia, sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang kendali atau kuasa atas pihak lain selaku majikan pemimpin atau penguasa.

"Bahwa penyebutan kata Lord kepada Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditujukan pada personal Luhut Binsar Pandjaitan tetapi lebih sebagai posisi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi di mana Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan banyak kepercayaaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal-hal tertentu di bidang pemerintahan maupun di bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia," ujar Cokorda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik

Dengan demikian, majelis menilai frasa kata Lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan lah dimaksudkan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik, karena kata lord bukanlah kata yang mengambarkan kondisi buruk atau jelek atau hinaan atas keadaan fisik atau psikis seseorang.

"Tetapi merujuk pada suatu status atau posisi seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya," ucap Cokorda.

Pun demikian dengan frasa "jadi penjahat juga kita" yang keluar dari Fatia Maulidiyanti dalam pembicaraan antara menit 18.00 sampai dengan 21.00. Majelis Hakim berpendapat perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bukanlah termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik oleh karena hal yang diperbincangkan dalam video poadcast merupakan telaaah, komentar, analisa pendapat atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil," tandas dia.

 

3 dari 3 halaman

Haris Azhar Soal Vonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Vonis bebas yang diterima Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti disambut hangat oleh sejumlah aktivis yang hadir di persidangan.

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Bahkan, mereka meluapkan kegembiraan dengan membentangkan spanduk berlatar merah dan bertuliskan "kami bersama Haris dan Fatia".

"Kita menang, hidup rakyat, hancurkan oligarki," teriak Haris disambut penonton.

"Merdeka," teriak penonton.

Suasana di ruang sidang PN Jakarta Timur menjadi bergemuruh setelah majelis mengetuk palu, sebagai tanda diakhiri persidangan. Sebagian aktivis dan pendukung yang memantau persidangan juga menangis terharu.

Sebelumnya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacarkan amar putusan. Dia mevonis bebas kedua terdakwa.

"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda.

Cokorda menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar dia.

Dalam putusannya, Cokorda juga meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.