Sukses

Catut Logo Indosiar di Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling,' Seleb Tiktok Vicky Kalea Dipolisikan

Pemilik akun Tiktok, Vicky Kalea alias Vicky Hidayat itu dilaporkan usai mencantumkan logo Indosiar dalam konten parodinya berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling.'

 

Liputan6.com, Jakarta Seleb TikTok @vicky_kalea dilaporkan polisi usai mencatut logo PT Indosiar Visual Mandiri dalam kontennya. Pemilik akun Tiktok, Vicky Kalea alias Vicky Hidayat itu dilaporkan usai mencantumkan logo Indosiar dalam konten parodinya berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling.'

"Akun @vicky_kalea yang menampilkan kontem video yang memparodikan program pintu berkah dengan judul 'Jasa bikin anak keliling', menggunakan atau mencantumkan logo televisi indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, Kamis (16/11/2023).

Dia menjelaskan peristiwa itu bermula pada 4 Juli 2023 lalu. Saat itu, pihak Indosiar mengetahui Vicky kedapatan membuat konten dengan mencatut logo Indosiar.

Seleb Tiktok itu pun mengakui telah membuat konten tersebut dengan menggunakan handphone miliknya. Selama proses pembuatan konten, Vicky kerap dibantu istrinya.

Konten parodi itupun menguntungkan Vicky dengan menaikkan jumlah pengikutnya.

"Penyidik mendapatkan akun Tiktok milik Vicky Kalea sudah diputar di Tiktok sebanyak 19 juta kali dengan waktu pemutaran 25.246 jam. Dengan adanya konten tersebut akun Tiktok Vicky Kalea bertambah menjadi 55 ribu orang," beber Syahduddi.

Dimediasi Polisi

Usia dimintai keterangan polisi, baik pihak terduga pelaku maupun pelapor sepakat untuk menempuh jalur damai. Keduanya dimediasikan oleh kepolisian.

"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh Terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka Para Pihak akan dimediasi untuk menghasilkan/mencapai keadilan restoratif," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat

Atas kelakuannya itu, Vicky terancam melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Citra Indosiar Menjadi Buruk

Program sinetron besutan tv nasional Indosiar, Pintu Berkah, malah jadi ajang parodi oleh sejumlah konten kreator. Pasalnya, konten tersebut dibuat nyeleneh. Hal ini yang membuat citra PT Indosiar Visual Mandiri menjadi buruk.

Salah satunya dilakukan oleh Seleb Tiktok sekaligus artis Vicky Kalea. Dalam akun TikTok miliknya, ia mengunggah konten video 'Jasa Bikin Anak Keliling'.

Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri, mengatakan buntut tingkah dari Vicky itu membuat pihaknya merugi. Bahkan reputasi Indosiar pun turun.

"Pertama, menggunakan merek logo Indosiar yang sudah kami jelaskan bahwa merek yang terdaftar dilindungi undang-undang. Dan kami berhak atas kekayaan intelektual berupa merek tersebut," ungkap Sunarsih, Kamis (16/11/2023).

Tidak berhenti di situ, Sunarsih menyoroti narasi judul yang diparodikannya berbau vulgar. Padahal dari judul sinetron yang ditayangkan 'Pintu Berkah' memberi kesan religius.

"(Vicky) mengunggah, digunakan merek Indosiar, bahkan program tersebut diparodikan dengan narasi yang sangat tidak patut untuk ukuran masyarakat Indonesia," tutur Sunarsih.

 

3 dari 4 halaman

Indosiar Terima Banyak Aduan, Harap Tak Terulang

Sunarsih mengaku banyak menerima aduan dari masyarakat atas video-video yang viral dan berkembang luas di masyarakat.

"Begitu banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang mempertanyakan citra Indosiar yang memiliki program seolah-olah itu bagian dari program Indosiar, ini yang sangat meresahkan kami," kata Sunarsih.

"Karena bagi Indosiar sebagai televisi nasional, tentu kepercayaan adalah hal yang sangat berharga. Kepercayaan pemirsa, kepercayaan masyarakat, kepercayaan KPI, kepercayaan stakeholder yang lain, itu sangat berharga bagi kami," Sunarsih sambil menambahkan.

Ke depan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum apabila kedapatan dengan kasus yang serupa dengan Vicky.

"Kami berharap bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran baik bagi Vicky Kalea, juga bagi masy larakat luas khususnya para konten kreator dalam menggunakan logo, menggunakan program tanpa izin itu harus berhadapan hukum," tutur Sunarsih.

"Karena itu ada perlindungan hak kekayaan intelektual. Apalagi itu dipublikasikan media sosial. Meskipun itu sudah ditarik, tetapi jejak digital," tutunya.

 

4 dari 4 halaman

Vicky Kalea Minta Maaf

Pada kesempatan yang bersamaan, Vicky mengakui perbuatannya dan minta maaf atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik Indosiar bahkan telah membuat citra buruk.

"Dalam video tersebut memang caption tayangan, saya menggunakan logo stasiun tv Indosiar memparodikan program 'Pintu Berkah' tanpa saya meminta izin sebelumnya. Dan perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar, karena itu saya sangat menyesal," ungkap Vicky.

Dia pun mengingatkan kepada para konten kreator agar tidak sembarangan akan memparodikan untuk dijadikan bahan tontonan di media sosial. Sebab ada batasan-batasan yang harus dikenali seperti narasi hingga norma.

"Sekali lagi saya menghimbau kepada pengguna medsos khususnya konten kreator atau siapapun untuk belajar mengenai hukum dan batasan-batasan yang dilarang atau merugikan pihak lain. Tidak memparodikan karya kreatif pihak lain, apalagi dengan narasi tidak patut dan melanggar etika dan bertentangan dengan norma adat istiadat budaya Indonesia," sesal dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini