Sukses

Hakim Tak Perintahkan Rasyid Rajasa Ditahan

Rasyid dinyatakan terbukti lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rasyid Rajasa selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid dinyatakan terbukti lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan dan denda Rp 12 juta," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).

Namun, hukuman itu tidak akan dijalankan Rasyid apabila dalam 6 bulan masa percobaan tidak melakukan tindak pidana lagi. "Tapi apabila dalam masa percobaan melakukan tindak pidana, akan diakumulasikan dengan pidana yang sudah dijatuhkan," jelas hakim.

Namun, dalam pembacaan putusan, Hakim tidak menyebut perintah agar Rasyid ditahan. Hakim hanya menyebut biaya yang harus dikeluarkan Rasyid dalam perkara ini. "Membebani biaya Rp 2.000," jelas Hakim.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa menjelaskan, kasus Rasyid berbeda dengan kecelakaan Xenia maut dengan terdakwa Afriyani Susanti yang menewaskan 9 orang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

"Afriyani mengendarai mobilnya dalam keadaan mabuk dan keluarga korban tidak menerima sepenuhnya setelah kecelakaan," kata Jaksa Herman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Maret lalu. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini