Sukses

Polisi: Korban Peluru Nyasar di Depok Enggan Perpanjang Masalah, Anggap Musibah

Diah terkena peluru nyasar saat melintas bersama suaminya di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa 31 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menyatakan, warga yang terkena peluru nyasar di Depok, Diah Setyorini enggan memperpanjang kasus yang dialaminya. Diah terkena peluru nyasar saat melintas bersama suaminya di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa 31 Oktober 2023.

"Iya, korban enggan memperpanjang masalah dan menganggapnya musibah," ujar Paur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, Kamis (2/11/2023).

Dia mengatakan, Polsek Sukmajaya telah meminta sejumlah rekaman CCTV di lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan baik korban maupun suaminya.

"Sudah dimintai keterangan, sudah diarahkan untuk melapor namun korban enggan untuk memperpanjang kejadian yang menimpanya," kata Made.

Dia mengatakan, korban mendapatkan penanganan di RS HGA Depok karena luka di bagian pipi bawah mata sebelah kiri. Akibat peluru tersebut korban mendapatkan tindakan medis berupa dua jahitan untuk menutup luka bolong pada pipi.

Made mengungkapkan, saat kejadian korban bersama suaminya Dadan Sutikno akan berbelanja di Pasar Agung. Sesampainya di Jalan Raya Proklamasi sekitar Intermedia dekat pom bensin, korban terkejut dan merasakan sakit pada bagian pipi.

"Di situlah korban dan suaminya menyadari terkena peluru nyasar jenis mimis yang tidak diketahui asalnya," ungkap Made.

Hingga kini, lanjut Made, kepolisian belum menemukan petunjuk jelas asal peluru yang mengenai korban. "Untuk barang bukti kami mengamankan peluru jenis mimis yang mengenai korban," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Warga Depok Terkena Peluru Nyasar, Korban Kehilangan Banyak Darah

Korban Diah terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai terkena peluru nyasar berjenis mimis dan viral di media sosial. Dia terkena peluru tersebut saat melintas bersama suaminya di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok.

Berdasarkan keterangan adik korban di akun media sosial, pada Selasa (31/1/2023) sore, kakaknya bersama suaminya akan berbelanja ke Pasar Agung, Sukmajaya, Kota Depok. Pasangan suami istri tersebut melintas di Jalan Proklamasi, kakaknya terkena peluru nyasar berjenis mimis.

"Saat sedang di kawasan Intermedia dekat pom bensin, kakak saya kena peluru burung yang nyasar," ujar adik korban, Rabu (1/11/2023).

Peluru tersebut mengenai pipi di dekat bagian mata korban sehingga mengeluarkan darah. Panik melihat istrinya terluka, suami korban membawa istrinya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Suaminya segera membawanya ke rumah sakit karena kehilangan banyak darah," tulisnya.

Saat dikonfirmasi terkait peluru nyasar yang mengenai warga, Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi membenarkan hal tersebut. Polsek Sukmajaya sedang melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi terkait peluru diduga berjenis mimis yang mengenai korban.

"Iya, Polsek Sukmajaya sudah bergerak melakukan penyelidikan," ujar Made.

Dia menjelaskan, Polsek Sukmajaya sedang mencari korban dan saksi di sekitar lokasi kejadian. Polsek Sukmajaya akan meminta keterangan korban dan saksi untuk mendalami peristiwa yang dialami korban bersama suaminya.

Made mengungkapkan, terdapat keterangan, bukti, dan petunjuk mengarah kepada terduga tersangka, akan dilakukan proses hukum. Bukan tidak mungkin terduga tersangka akan dijerat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Iya kalau memang terjadi kelalaian dalam penggunaan senjata tsb dan menimbulkan luka," ungkap Made.

3 dari 3 halaman

Aturan Senapan Angin

Made menambahkan, penggunaan senapan angin atau air rifle hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Pemegang senjata untuk kepentingan olahraga tidak diperkenankan dan dilarang menggunakan senjata di luar lokasi latihan, berburu, dan pertandingan.

"Penggunaan maupun kepemilikan senjata api diatur pada Perkapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga," tutur Made.

Selain di bawah pengawasan kepolisian, kepemilikan senjata diwajibkan memiliki kartu tanda anggota klub, bernaung dibawah Perbakin. Selain memiliki syarat pengguna sudah cakap umur berusia 15 tahun hingga 65 tahun.

"Jika sudah terpenuhi semua, masyarakat sipil boleh menggunakan senapan, tapi ingat hanya untuk berolahraga sesuai ketentuan," pungkas Made.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini