Sukses

Firli Bahuri Diperiksa Polisi Hari Ini, Eks KPK: Jadi Ingat Jumat Keramat, Jangan Mangkir!

Ketua KPK Firli Bahuri hari ini dijadwalkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (20/10/2023). Firli Bahuri akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, tak terkecuali mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia berharap Firli Bahuri kooperatif memenuhi panggilan polisi.

"Jadi ingat JUMAT KERAMAT.. Datang ya Mas Firli, jangan Mangkir," sindir Yudi lewat akun X, @Yudiharahap46.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan, kedatangan Firli Bahuri diharapkan bisa memudahkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.

Secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan dari jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Pemeriksaan, siang jam 14.00 WIB agenda pemeriksaan tunggal terhadap Ketua KPK RI di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.

Disinggung Kapolda Metro Jaya

Pemeriksaan terhadap Firli juga sempat disinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang membuka peluang apabila yang bersangkutan memang layak untuk dimintai keterangan.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa. Dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita lihat," ujar Karyoto

"Ya (alasan saksi diperiksa) kaitannya dong, terkait apa tidak (dalam kasus)," ucap Kapolda Metro Jaya menambahkan.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan itu.

Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saut Desak Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

 

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Ya kalau gw kemari (ke Polda Metro Jaya) gak ditersangkakan (Firli Bahuri), ya sia-sia gw kemari kesini. Mending gw dirumah aja ngomong sama lu sama media kemana-kemana teriak teriak," ujar Saut kepada awak media.

Oleh sebab itu, Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus ditangani secara profesional.

"Maka kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di follow up," kata dia.

"I have no any doubt about itu (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya, enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," tambah dia.

 

3 dari 3 halaman

Alasan Firli Bahuri Layak Jadi Tersangka

Adapun alasan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, yakin Firli bisa jadi tersangka karena adanya pengaduan indikasi korupsi di Kementan yang sejatinya telah diterima KPK lewat dumas sejak 2021.

Ketika aduan telah masuk dan diterima KPK, Firli nyatanya malah bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2 Agustus 2022 atau sekitar tahun 2022. Hal itu sebagaimana foto yang beredar terkait pertemuan keduanya di salah satu Gor Bulutangkis di Jakarta.

Oleh sebab itu, Saut yakin pertemuan antara Firli dengan SYL dianggapnya melanggar Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diancam pidana selama lima tahun.

"Jadi 36, 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan Pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," kata Saut.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini