Sukses

Wali Kota Depok Turun Tangan Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tole Iskandar

Mohammad Idris mengatakan, pemotongan kabel semrawut yang terbentang diatas bidang jalan, merupakan kegiatan lanjutan dari Jalan Raya Margonda.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Depok, Mohammad Idris melakukan penertiban kabel semrawut tidak terpakai yang dinilai merusak keindahan kota. Pemotongan kabel semrawut dilakukan di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Kota Depok.

Mohammad Idris mengatakan, pemotongan kabel semrawut yang terbentang diatas bidang jalan, merupakan kegiatan lanjutan dari Jalan Raya Margonda. Nantinya, penertiban kabel semrawut atau melintang akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Untuk dari Simpang Depok sampai sini sudah selesai karena memang itu statusnya masih jalan kota,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Selasa (26/9/2023).

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok akan terus menyelesaikan kembali pemotongan kabel di sepanjang Tole Iskandar sampai pertigaan Jalan KSU. Namun untuk kabel yang berada di pertigaan KSU Jalan Siliwangi, statusnya merupakan jalan Provinsi.

“Nah kita harus minta izin dulu ke sana untuk menurunkan kabel itu, ini dalam proses perizinan nanti setelah itu Insya Allah baru dilanjutkan ke sana,” jelas Idris.

Idris mengakui, penertiban kabel semrawut maupun melintang, belum sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Rencananya penertiban kabel melintang ditargetkan selesai pada akhir Agustus, namun terjadi kendala dalam rencana pemotongan kabel.

“Mohon maaf agak meleset waktu itu, target kita akhir Agustus karena ada kendala dari pihak ketiganya, makanya minta ditunda dan ini juga menunggu perizinan dari provinsi, sehingga saat ini baru dilakukan lagi,” ucap Idris.

Idris mengungkapkan, penertiban kabel di Jalan Tole Iskandar merupakan kabel yang sudah tidak aktif. Hal itu dikarenakan sebelumnya telah terjadi kesepakatan terkait pemasangan kabel dilakukan di bawah tanah.

“Sudah tidak diaktifkan lagi karena mereka sudah sepakat harus dibawah, nanti ketika kita turunkan dalam kondisi tidak aktif,” ungkap Idris.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Pemasangan Kabel Utilitas

Idris menuturkan, Pemerintah Kota Depok sebelumnya telah memberikan peraturan daerah terkait pemasangan kabel utilitas, namun dari pihak ketiga tidak direalisasikan. Menurutnya, terdapat beberapa rekomendasi dan persyaratan yang diberikan Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi pihak ketiga atau penyedia operator.

“Di antaranya tentang masalah data kabel provider yang mereka miliki hingga lokasi, itu harus diserahkan ke pemberi rekomendasi dalam hal ini DPUPR, itulah yang membuat permasalahan,” tegas Idris.

Selain itu, kendala lainnya soal tarif yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah yang dinilai terjangkau pembuat izin. Begitu pula dengan kabel yang masuk ke daerah perkampungan, diminta untuk mengkaji utilitas di wilayah perkampungan.

“Ini harus kita pikirkan utilitasnya, seperti apakah memang tetap di atas udara di kampung-kampung, tapi kita atur nah itu grand desainnya sedang kita buat,” terang Idris.

3 dari 3 halaman

Kabel Semrawut di Jalan Tole Iskandar

Kabel yang semrawut dan sudah tidak aktif di Jalan Tole Iskandar mulai dari Simpangan Depok sampai Pertigaan KSU memiliki panjang 2,8 kilometer. Untuk Pertigaan KSU sampai Jalan Siliwangi-Jalan Raya Margonda mencapai 3,2 kilometer.

“Nanti kita akan tertibkan kembali di jalan raya lainnya, seperti di Jalan Akses UI, Jalan Raya Juanda lebih ruwet lagi karena itu jalan nasional,” kata Idris.

Idris meminta para operator pemilik kabel dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Walaupun kabel optic tidak memiliki aliran listrik, namun akan berbeda dengan pandangan masyarakat.

“Walaupun tidak ada aliran negatif, tapi kan orang juga sering namanya kabel, disangkanya sama aja dengan listrik, nanti kedepan kita minta kerjasama dengan PLN,” pungkas Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.