Sukses

Sengketa Lahan SDN Bantargebang, Ahli Waris Desak Wali Kota Bekasi Segera Bayar Rp19 Miliar

Penyegelan sekolah disebut-sebut sebagai bentuk protes mendesak Pemkot Bekasi segera membayar kewajibannya terhadap ahli waris yang telah memenangkan gugatan atas lahan sengketa tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi memprihatinkan dialami ratusan murid di dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Bangunan SDN Bantargebang IV dan V disegel ahli waris pemilik lahan yang menuntut pembayaran dari pemerintah daerah.

Akibat penyegelan tersebut, murid-murid SDN Bantargebang IV dan V tak bisa lagi memasuki area sekolah. Imbasnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) terpaksa dialihkan menjadi daring.

Sekitar 420 murid SDN Bantargebang V, belajar daring sejak sekolah disegel pada 27 Agustus 2023 lalu. Penyegelan, bahkan kabarnya dilakukan ahli waris tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Sementara pihak SDN Bantargebang IV yang sebelumnya juga belajar daring (21-22 Agustus 2023), berkesempatan tatap muka kembali sejak 23 Agustus 2023, meski harus menumpang di SD lain yang letaknya berdekatan.

Tindakan penyegelan disebut-sebut untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera membayar kewajibannya terhadap ahli waris yang telah memenangkan gugatan atas lahan sengketa tersebut.

Adapun tuntutan ahli waris terhadap Wali Kota Bekasi tertulis dalam spanduk yang dipasang di pagar sekolah. Poin yang tertulis, yaitu:

1. Laksanakan putusan pengadilan

2. Bayar hak ahli waris

3. Jangan telantarkan peserta didik

Pada spanduk selanjutnya tertulis juga "Sekolah ini dibuka (lagi) setelah hak ahli waris dibayar".

Tuntutan ahli waris juga disampaikan pula oleh Ketua RW 05 Bantargebang, Jamaludin. Menurutnya pihak ahli waris hanya menginginkan haknya dibayarkan usai memenangkan putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

"Maksud tujuan ahli waris adalah agar cepat terbayar sesuai amar putusan, yaitu sekitar Rp 19 miliar," kata Jamaluddin saat memantau pemasangan spanduk oleh ahli waris di SDN Bantargebang IV kepada Liputan6.com, Selasa (29/8/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Murid Bisa Sekolah Lagi Secara Normal

Menurutnya, meski terjadi penyegelan, namun pihak ahli waris sejatinya masih mengizinkan pelaksanaan KBM di kedua sekolah tersebut.

"Saya pastikan kegiatan belajar mengajar di SDN Bantargebang IV dan V bisa aktif kembali mulai Selasa (hari ini). Tidak ada hambatan, artinya diizinkan," ujarnya.

Sementara itu di grup WhatsApp orangtua murid SDN Bantargebang IV, pihak guru mengumumkan jika KBM kembali dilaksanakan di sekolah, dan tak perlu lagi menumpang.

"Bersyukur kepada Alloh SWT/Tuhan YME bahwa untuk kegiatan KBM siswa/i mulai hari ini (29/8) bertempat di Gedung SDN Bantargebang 4," demikian bunyi pesan tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menyampaikan Wali Kota Bekasi secepatnya akan bersurat kepada pihak ahli waris untuk menyelesaikan masalah ini.

"Pak Wali Kota akan membuatkan surat kuasa untuk pengacara untuk ketemu dengan pengacara ahli waris biar secepatnya clear," ungkap Uu.

Menurutnya, meski hasil putusan pengadilan sudah inkrah, namun penyegelan sekolah sepatutnya belum bisa dilaksanakan pihak ahli waris.

"Memang sudah inkrah, tapi eksekusi kan belum ada, kita belum terima," tandas Uu.

Sekolah Disegel, Ratusan Murid Belajar Daring

Sebelumnya, ratusan murid SDN Bantargebang V, Kota Bekasi melaksanakan pembelajaran secara daring, imbas penyegelan sekolah yang dilakukan ahli waris.

Pihak ahli waris sengaja memasang pagar seng setinggi 1,8 meter dan panjang sekitar 10 meter untuk menutup akses masuk ke area sekolah.

Di tengah-tengah pagar seng tertempel secarik kertas bertuliskan "Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini".

Sementara di tembok terdapat spanduk bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim" sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini